Praja Properti Pastikan Jual Tanah Kavling dengan Legalitas Sah
Direktur Praja Properti, Danu Asmara (tengah-red) menunjukkan hasil putusan di PT Banten, di kantornya, Minggu (11/8/2024).--
TANGERANGEKSPRES.ID - Praja Properti memastikan tanah kavling yang dijual di Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang memiliki legalitas yang sah.
Hal ini dibuktikan dengan memenangkan gugatan lahan tanah kavling di Pengadilan Negeri (PN) Serang, sampai tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Sebelumnya, tanah kavling dengan luas lahan sekitar 5.600 meter persegi digugat oleh pihak yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris lahan tersebut ke PN Serang.
Hasil dari gugat di PN Serang memenangkan Praja Properti sebagai pemilik lahan yang sah. Gugatan berlanjut ke tingkat banding, tetapi, kemenangan masih berpihak kepada Praja Properti.
Direktur Praja Properti, Danu Asmara mengatakan, semua tanah kavling yang dikelolanya memiliki surat-surat yang sah.
Maka dengan demikian, Danu menjamin tidak ada pihak lain yang dapat menyerobot tanah kavling milik Praja Properti.
"Kami tidak khawatir adanya upaya penyerobotan, karena legalitas Praja Properti jelas tidak ada yang dimanipulasi," katanya, Minggu (11/8/2024).
Sumber: