Klasifikasi BPBD Kota Serang Naik jadi Tipe A

Klasifikasi BPBD Kota Serang Naik jadi Tipe A

Kepala BPBD Kota Serang Diat Hermawan saat diwawancarai di Sekretariat DPRD.-Een Amelia/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang naik dari sebelumnya tipe B menjadi tipe A.

Kenaikan klasifikasi BPBD Kota Serang, dibahas dalam rapat yang dilakukan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, pada Jumat (9/8/2024) sore.

Kepala BPBD Kota Serang Diat Hermawan mengatakan, perubahan Peraturan Daerah (Perda) no 12 tahun 2010 tentang pembentukan Susunan Organisasi BPBD. Pada hal ini, dilakukan kenaikan klasifikasi dari sebelumnya tipe B menjadi tipe A. Berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri atau Permendagri no 46 tahun 2008.

Dengan kenaikan status BPBD Kota Serang ini, nantinya dapat meningkatkan kualitas BPBD Kota Serang dalam melaksanakan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menanggulangi bencana.

"Semoga dengan naiknya klasifikasi ini penguatan kelembagaan bisa lebih kuat lagi. Sehingga, nilai indeks resiko bencana di Kota Serang bisa menurun dan sebaliknya indeks ketahanan," ujar Diat saat ditemui di Sekretariat DPRD Kota Serang.

Dengan begitu, kata Diat, pihaknya tengah mempersiapkan kelengkapan personil dan kelengkapan sarana prasarana yang ada pada BPBD Kota Serang.

"Karena kalau prasarana gedung sudah representatif. Tinggal sarana-sarana pendukung kebencanaan yang akan saya usahakan. Mudah-mudahan anggarannya berpihak kepada BPBD," tuturnya.

Adapun kelengkapan peralatan yang ada BPBD Kota Serang, Diat mengaku saat ini memang sudah memiliki semua jenis alat penanggulangan bencana. Akan tetapi hal tersebut masih mengalami keterbatasan, dikarenakan beberapa faktor. Seperti alat yang sudah termakan usia sehingga sudah tidak masikmal dalam penggunaannya.

"Sebetulnya kami punya semua jenis alat kebencanaan. Hanya saja, pertama sudah tua, kedua hanya satu set. Contohnya kayak alat turun gedung hanya punya satu set," ucapnya.

"Perahu juga kami kekurangan, walaupun sudah dikasih dari Provinsi kita masih perlu penambahan. Termasuk kendaraan kebencanaan, karena umurnya, ada yang dari 2012, sekarang 2024. Semoga ada penambahan," sambungnya. (*)

Sumber: