Diduga Sebar Hoax, DPC PKB Kabupaten Tangerang Laporkan Mantan Kader

Diduga Sebar Hoax, DPC PKB Kabupaten Tangerang Laporkan Mantan Kader

Jajaran DPC PKB Kabupaten Tangerang, resmi melaporkan mantan kader PKB Lukman Edy, atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, di Polresta Tangerang, kemarin. -DPC PKB Kabupaten Tangerang-

TANGERANGEKSPRES.ID - DPC Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Kabupaten Tangerang, resmi melaporkan mantan kader PKB Lukman Edy, atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, kemarin.

 

Laporan ini dilakukan menyusul seluruh kader PKB di beberapa daerah yang telah melakukan pelaporan terhadap Lukman Edy ke polisi.

 

Laporan dilayangkan oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Mohammad Nur Kholis, beserta jajaran pengurus DPC PKB Kabupaten Tangerang dan Dewan Terpilih Kabupaten Fraksi PKB ke Polresta Tangerang.

 

Menurut Mohammad Nur Kholis, Pelaporan terhadap Lukman Edy dilakukan atas pernyataannya saat dilakukan pemanggilan di Kantor PBNU beberapa waktu lalu. Pernyataan Lukman Edy itu dinilai menyebarkan informasi bohong sarat muatan fitnah dan kebencian terhadap kepengurusan DPP PKB sekarang.

 

"Kami melaporkan Lukman Edy dengan pasal 311, tentang fitnah dan pencemaran nama baik," terang Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Mohammad Nur Kholis, melalui keterangan yang diterima Tangerang Ekspres, Jumat (9/8/2024).

 

Dalam laporan polisi tersebut, Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang memaparkan tiga hal yang menjadi dasar pelaporan terhadap Lukman Edy. Meliputi, pertama, tudingan Lukman Edy yang menyebut PKB sudah tidak menghargai ulama.

 

"Di struktur PKB itu dewan syuro isinya semua kiai dan kami selalu mempertimbangkan atau menunggu perintah dari dewan syuro," kata Mohammad Nur Kholis, tegas.

 

Sumber: