Visi-Misi Pasangan Calon Harus Sesuai RPJPD
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat.-Endang Sahroni/tangerangekspres.id-
TANGERANGEKSPRES.ID - Tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak 2024 digelar 27 - 29 Agustus 2024. Menjelang pendaftaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan meminta menyampaikan agar, setiap bakal pasangan calon untuk mempersiapkan semua persyaratan. Salah satunya, berkas visi-misi dan program yang paslon.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan pada KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat, mengatakan, untuk berkas visi-misi dan program paslon itu harus sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJPD). Jika tidak sesuai maka berkas itu tidak akan disahkan.
"Naskah visi-misi dan program yang diajukan paslon, harus sesuai dengan RPJPD daerah. Baru formulir ini ditandatangi oleh pimpinan partai dan calon," kata Ajat, ditemui di kantornya, Rabu (7/8/2024).
Ajat melanjutkan, untuk memastikan visi-misi dan program paslon tidak keluar dari RPJPD daerah, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke parpol di Kota Tangsel.
"Kita sudah kasih dokumen RPJPD ke pengurus partai. Sudah kita sosialisasikan ke partai yang punya kursi. Adapun nanti siapa yang menyusun, biar partai yang melakukan komuniaksi," terangnya.
Terkait dengan proses pendaftaran Paslon, Ajat menyampaikan bahwa saat menadftar paslon harus didampingi pipmpinan partai tinggat kota. Yaitu, ketua dan sekretaris parpol yang menjadi pengusul pasangan dimaksud.
"Semua pengusul (harus hadir, red). Misalnya empat parpol pengusul, keempatnya harus hadir sama pasangan calonnya," jelasnya.
Sumber: