Pemkot Tangerang Bersama BPJS Jalin Kerjasama Lindungi Pekerja Rentan

Pemkot Tangerang Bersama BPJS Jalin Kerjasama Lindungi Pekerja Rentan

Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin didampingi Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani bersama jajaran pejabat BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banten berfoto bersama usai penandatanganan kerjasama perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, usai Apel pagi, Senin (5/8/2024)--

TANGERANGEKSPRES.ID - Pemkot Tangerang bersama BPJS Ketenagakerjaan terus menggencarkan pemberian fasilitas jaminan keselamatan bagi para pekerja rentan di Kota Tangerang. Hal itu ditandai dengan penandatanganan kerjasama terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Penandatangan tersebut dilakukan usai pelaksanaan apel Pagi di pelataran Puspemkot Tangerang, Senin (5/8/2024).

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin mengatakan, perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memaksimalkan Perundungan terhadap masyarakat Kota Tangerang khususnya bagi pekerja rentan.

Dikatakan, bantuan sosial jaminan keselamatan kecelakaan kerja bagi pekerja rentan tersebut preminya bersumber dari tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) perusahaan swasta di wilayah Kota Tangerang.

"Kolaborasi terus kita dorong agar para pekerja terutama para pekerja rentan dapat lebih nyaman dan lebih produktif dalam bekerja," kata Nurdin usai pemberian bantuan BPJS ketenagakerjaan kepada tiga orang pekerja rentan di pelataran Puspemkot Tangerang, Senin (5/8/2024).

Dikatakan, upaya ini sangat penting sebagai salah satu cara untuk membangun ekosistem bisnis yang kondusif di Kota Tangerang.

"Kita terus berupaya memaksimalkan ekosistem ini untuk dioptimalkan jika ada jaminan keselamatan kerja serta kenyamanan bagi para pekerjanya meskipun di sektor informal, terlebih yang memiliki risiko dan kerentanan tinggi.

Dia berharap, kolaborasi dari berbagai sektor tersebut dapat terus terjalin agar upaya dalam membangun ekosistem bisnis dan iklim investasi yang kondusif di Kota Tangerang dapat terus berjalan optimal.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banten, Kunto Wibowo menuturkan, pekerja rentan masih banyak yang belum terlindungi.  Pihaknya mengapresiasi kepada Pemkot Tangerang karena memberikan perlindungan kerja kepada pekerja rentan dan miskin melalui ikatan kerja sama tersebut.

Dia menyebut, program ini dinamai Program Sertakan (sejahterakan sekitar) bagi pekerja rentan. Besaran  iuran para pekerja rentan ini Rp16.800 ditanggung oleh dana CSR.

"Program Sertakan ini boleh diikuti oleh individu atau dunia usaha," kata Kunto

Menurutnya, kerjasama perlindungan BPJS ketenagakerjaan bentuk kepedulian Pemkot Tangerang dalam memastikan warganya aman dan nyaman dalam bekerja.

"Pak Wali ingin perusahaan ikut peduli terhadap warga untuk bisa melindungi pekerja rentan," ujarnya.

"Maka tujuan kami bekerjasama ini karena Pemkot Tangerang akan mewajibkan dan akan membuat surat edaran ke seluruh perusahan di Kota Tangerang untuk turut serta dalam melindungi masyarakat pekerja rentan," tutupnya. (*)

 

Sumber: