Satpol PP Bongkar Lapak Pedagang Pasar Ciherang
Petugas Satpol PP Kabupaten Serang terlihat sedang melakukan pembongkaran terhadap lapak milik para pedagang, karena telah menyalahi aturan di Pasar Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa 23 Juli 2024.--
TANGERANGEKSPRES.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang membongkar, lapak pedagang di Pasar Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa 23 Juli 2024.
Pasar yang letaknya dipinggir Situ Ciherang ini dibongkar, karena lapak pedagang memasuki bahu jalan yang secara aturan tidak dibolehkan, lantaran selalu macet dapat menggangu aktivitas pengendara yang melintas di jalan kabupaten tersebut.
Pantauan di lokasi, pembongkaran lapak pedagang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, terlihat para personel secara bertahap puluhan lapak langsung dibongkar.
Para pemilik lapak hanya melihat, tanpa melawan kepada petugas Satpol PP ketika dibongkar, dan setelah itu petugas damkar membersihkan jalan tersebut dengan air.
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum pada Satpol PP Kabupaten Serang Mochamad Yagi Susilo mengatakan, ada 52 lapak pedagang disepanjang Situ Ciherang yang dibongkar, dan tidak ada keributan ataupun penolakan yang dilakukan para pemilik lapak.
Pasalnya, tujuh hari sebelum pembongkaran para pedagang telah diberikan surat peringatan, untuk segera membongkar secara mandiri lapak jualannya.
"Alhamdulillah berjalan lancar, tanpa keributan karena sebelum pembongkaran kita melayangkan surat peringatan dulu tujuh hari sebelumnya, agar pedagang membongkar sendiri. Hasilnya, tadi ada beberapa lapak juga yang sudah dibongkar mandiri, dan kita sisanya kita bongkar," katanya kepada wartawan di lokasi pembongkaran.
Yagi mengatakan, dalam pembongkaran itu pihaknya melibatkan aparat kepolisian dari Polsek Cikande, pihak kecamatan, dan TNI, hanya untuk penegakan saja.
Adapun personel Satpol PP Kabupaten Serang, yang dikerahkan pada pembongkaran itu ada sebanyak 74 orang, dengan menggunakan beberapa alat seperti palu, besi, dan lainnya.
"Ada 74 personel dari Satpol PP Kabupaten Serang, kita bongkar pakai palu, terus juga besi, dan lainnya. Selain itu, kita melibatkan Polsek cikande, Koramil Cikande, dan pejabat Kecamatan Cikande," ujarnya.
Untuk memastikan agar pedagang tidak kembali membuka lapaknya setelah dibongkar, kata Yagi, patroli rutin akan digencarkan dan apabila ditemukan bakal langsung dibongkar kembali.
Sedangkan untuk relokasi para pedagangnya, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang.
"Kita akan komunikasikan, supaya mereka dibantu dicarikan tempat yang layak dan nyaman agar bisa kembali berjualan. Tapi, kalau masih nekat berjualan di lokasi tersebut terpaksa kita bongkar lagi," ucapnya. (*)
Sumber: