Dua Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Pandeglang Dinyatakan TMS

Dua Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Pandeglang Dinyatakan TMS

Komisioner KPU Pandeglang saat rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual Bacalon dari jalur perseorangan di Hotel Pandeglang, kemarin.-A Fadilah tangerangekspres-

Ia menegaskan, Bapaslon perseorangan minimal harus memenuhi syarat dukungan sebanyak 74.710.

 

Atas hal itu, pihaknya memberikan ruang kepada para pasangan calon, untuk melakukan perbaikan pada 13-17 Juli 2024 mendatang.

 

“Harapan kami juga nanti dua paslon melakukan perbaikan sesuai jadwal yang terlampir di PKPU 8 tahun 2024, yakni di tanggal 13 sampai 17 Juli pukul 23.59 WIB pada jadwal perbaikan dan penyerahan dokumen syarat perbaikan kedua,” papar dia.

 

Jika mengacu pada PKPU nomor 8 tahun 2024 terbaru, kata Restu, Bapaslon bisa menyerahkan dukungan perbaikan paling sedikit berdasarkan jumlah kekurangan.

 

“Bisa juga dikalikan dua untuk lebih aman, bisa dikali satu, di PKPU 8 dengan tegas sejumlah kekurangan,” tandasnya.(*)

 

 

 

Sumber: