46 Bantuan Hukum Tertangani, Mayoritas Perkara Asusila Anak Usia Dini

46 Bantuan Hukum Tertangani, Mayoritas Perkara Asusila Anak Usia Dini

Kabag Hukum pada Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya kemarin.-Agung Gumelar/Tangerang Ekspres-


TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyediakan, sebanyak 50 slot bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang terlibat kasus, dan dari jumlah tersebut sudah ada 46 perkara yang telah berhasil tertangani selama 2024.

Mayoritas perkara yang ditangani yaitu, berkaitan dengan perlindungan anak usia dini yang mendapatkan perilaku kekerasan, pencabulan, serta pemerkosaan.

Kabag Hukum pada Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan mengatakan, sesuai amanat Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan bantuan hukum rakyat miskin, ketika ada persoalan yang menyangkut ke pidana masyarakat tidak perlu khawatir, karena mereka bisa mendapatkan bantuan hukum itu secara gratis hanya tinggal melaporkannya kepada kecamatan.

Kemudian, pihak kecamatan membuat surat yang didalamnya dilampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), berikut kasus yang dialami masyarakat lalu ditandatangani camat dan disampaikan kepada Bagian Hukum Kabupaten Serang.

"Kami tidak mempersulit masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum, tinggal lapor ke RT nanti RT lapor ke kecamatan nanti kami langsung terjunkan advokat dari LBH. Namun, ada tiga kasus yang tidak akan kami lakukan pembelaan yaitu, narkotika, terorisme dan Tipikor, karena kasus itu masuk kategori kejahatan luar biasa," katanya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya kemarin, Minggu (7/7).

Lalu mengatakan, dari 46 bantuan hukum bagi rakyat miskin yang telah tertangani, dan tersisa empat slot yang masih bisa diberikan kepada masyarakat.

Tetapi, jika slotnya sudah habis namun ternyata masih ada membutuhkan bantuan hukum, maka pihaknya akan tetap berupaya untuk memberikan bantuan hukum tersebut kepada rakyat miskin.

"Dari tahun-tahun sebelumnya, kita hanya bisa menyediakan sebanyak 50 slot bantuan hukum kepada rakyat miskin, karena anggaran yang masih terbatas. Tapi, kalau memang masih ada yang membutuhkan kita coba upayakan untuk diberikan bantuan hukum, saya berharap sih tidak ada persoalan, aman dan tentram," ujarnya.

Dikatakan Lalu, anggaran yang digelontorkan untuk 50 bantuan hukum kepada rakyat miskin sebesar Rp500 juta, yang artinya setiap satu perkara dianggarkan sebesar Rp10 juta untuk pendampingan hukum yang dilakukan oleh pengacara dari LBH.

Diakui Lalu, Rp10 juta untuk satu perkara dinilai sangat rendah, karena biasanya dalam menyewa pendampingan hukum minimal mengeluarkan biaya sebesar Rp50 juta.

"Meski nilainya kecil, teman-teman dari LBH menyanggupi karena ini untuk rakyat miskin yang sedang kesulitan, apa salahnya berbagai kebaikan dan sekaligus LBH bisa lebih mengasah ilmunya. Saya sampaikan, ini bukan perkara nilainya tapi mereka terpanggil untuk membantu secara moral, dan secara keilmuan bisa bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.

Adapun jumlah advokat dari LBH yang membantu, kata Lalu, ada enam orang dan mereka ini sudah terakreditasi, serta mempunyai lisensi yang bisa dipertanggungjawabkan kredibilitasnya.

"Dengan keberadaan mereka ini, diharapkan masyarakat bisa merasa tenang dan merasa dilayani, oleh pengacara kami untuk bisa mendapatkan perlindungan hukum secara absolut," tuturnya. (*)

Sumber: