Dindikbud Kota Serang akan Panggil Kepsek yang Diduga Lakukan Jual Beli LKS

Dindikbud Kota Serang akan Panggil Kepsek yang Diduga Lakukan Jual Beli LKS

Kepala Dindikbud Kota Serang pada saat diwawancarai awak media, Kamis (4/7/2024).-Een Amelia/tangerangekspres.id-

TANGERANGEKSPRES.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang akan lakukan pemanggilan kepada dua Kepala Sekolah (Kepsek), setelah adanya laporan menganai dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang ditujukan kepada Toko Buku Adelia sebagai distributor.

 

Kepala Sekolah tersebut berasal dari dua Sekolah Dasar Negeri (SDN), yang berasal dari dua Kecamatan di Kota Serang. Yakni, SD Negeri Ciceri dan SD Negeri.

 

Kepala Dindikbud Kota Serang, Tb Suherman saat ditemui di SMP Negeri 1 Kota Serang, mengaku sudah mendengar kabar adanya dugaan jual beli buku LKS.

 

"Saya dapat beritanya kemarin, maka hari ini akan saya panggil untuk klarifikasi," katanya, Kamis (4/7/2024).

 

Suherman mengaku, pihaknya telah menghimbau kepada sekolah-sekolah negeri mengenai larangan jual beli LKS.

 

"Karena sebelumnya, Dindikbud Kota Serang telah membuat larangan dan sudah diedarkan kepada Kepala Sekolah. Untuk pembelian LKS tidak boleh dikondisikan atau diarahkan oleh siapapun," tegasnya.

 

Dengan telah diberikannya himbauan tersebut, kata Suherman, Dindikbud akan memanggil Kepala Sekolah yang bersangkutan. Apabila, dugaan tersebut benar adanya, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

 

Sumber: