Gelar FGD, Organisasi Buruh Tolak PP Tapera

Gelar FGD, Organisasi Buruh Tolak PP Tapera

Lembaga kerjasama tripartit daerah (LKS TRIPDA) Provinsi Banten Menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Hotel Istana Nelayan ,Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (2/7/2024).-Abdul Aziz/ Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES,ID - Lembaga kerjasama tripartit daerah (LKS TRIPDA) Provinsi Banten Menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Hotel Istana Nelayan ,Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (2/7/2024).

Dalam FGD tersebut, organisasi serikat buruh se-Provinsi Banten mendiskusikan penolakan buruh terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK ) dan PP No 21 Tahun 2024 tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Wakil Ketua LKS TRIPDA Provinsi Banten, Dedi Sudrajat, mengatakan, dalam FGD tersebut perwakilan organisasi buruh se-Provinsi Banten bersepakat menolak UU P2SK dan PP Tapera.

"Setelah kita kaji bersama dalam FGD, kami buruh se-Banten sepakat menolak undang-undang P2SK. Karena undang-undang tersebut sangat merugikan para tenaga kerja peserta program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS ketenagakerjaan," ungkap Dedi, Selasa (2/7/2028).

Dikatakan, FGD ini  untuk menyusun langkah-langkah sebelum pemberlakuan PP turunan dari UU P2SK, serta membuat kajian terkait dampak bagi pekerja peserta program JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan.

Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2024 tentang Tapera menjadi sorotan lantaran dianggap bermasalah oleh berbagai organisasi buruh di Banten.

Menurutnya, peraturan tersebut dianggap memaksa buruh mengeluarkan iuran 2.5 persen setiap bulannya dari gaji buruh. Hal itu dinilai sangat merugikan buruh.

"Kalau berjalan tentu uang buruh akan mengendap hingga usia 58 tahun. Buruh sudah susah karena kenaikan upah kecil ditambah PP No 21 tentang Tapera tentu akan menambah penderitaan bagi buruh," tandasnya.

Dia menyebut peraturan tersebut sama halnya menzholimi kaum buruh. Pihaknya bersama organisasi serikat buruh se-Banten terus menggulirkan penolakan aturan tersebut dengan cara melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran untuk membatalkan UU P2SK dan PP No 21 tentang Tapera.

"Pemerintah terus mendzolimi kaum buruh, saya pastikan seluruh perangkat serikat buruh se-Banten akan melakukan aksi besar penolakan dan membatalkan UU P2SK dan Tapera," tegasnya.

Anggota LKS Tripartit Provinsi Banten Afif Johan menambahkan,, jaminan kesejahteraan sosial (Jamkesos) telah menjadi komitmen nasional yang diamanatkan secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

"Penyelenggaraan Jamkesos melekat sebagai “state obligation” yang dilaksanakan untuk kepentingan seluruh rakyat, terutama bagi warga yang tidak mampu miskin dan mengalami masalah kesejahteraan sosial," tambah Afif.

Serikat pekerja, tambah Afif, salah satu elemen tripartit yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk selalu terlibat dalam pengambilan kebijakan di bidang ketenagakerjaan.

"Dalam hal kesejahteraan buruh, serikat buruh memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan program Jamkesos untuk memaksimalkan perlindungan buruh," pungkasnya.

"Kita akan terus berupaya melakukan penolakan UU P2SK dan Tapera sampai dibatalkan," tutupnya.(*)

Sumber: