Tekan Kerjasama Bareng Dishub, Hino Buka Fasilitas Uji KIR Swasta Pertama di Indonesia

Tekan Kerjasama Bareng Dishub, Hino Buka Fasilitas Uji KIR Swasta Pertama di Indonesia

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely, bersama Direktur After Sales Service & Technical HMSI Irwan Supriyono, menandatangani perjanjian kerjasama UPUBKB atau Uji KIR, di Hino Total Support Center, Jl Raya Gatot Subroto KM 8.5 Jatake Tangerang, Rabu --

 TANGERANGEKSPRES.ID - PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB)  atau uji KIR swasta pertama yang menyediakan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor secara mandiri.

 

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely, bersama Direktur After Sales Service & Technical HMSI Irwan Supriyono, di Hino Total Support Center, Jl Raya Gatot Subroto KM 8.5 Jatake Tangerang, Rabu (19/6/2024).

 

Direktur After Sales Service & Technical HMSI Irwan Supriyono mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan langkah penting dalam upaya Hino untuk meningkatkan pelayanan kepada pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya di Kota Tangerang.

 

"Ini merupakan uji KIR swasta pertama di Indonesia, terima kasih kepada Dishub Kota Tangerang yang telah mewujudkan kerjasama. Ini akan jadi contoh secara nasional, sukses tidaknya diawali disini, kalau gagal maka tidak bisa dilaksanakan di swasta lainnya," katanya kepada awak media.

 

Ia menuturkan, pelayanan uji berkala kendaraan bermotor yang dilakukan oleh PT HMSI ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, layanan uji berkala yang dapat diberikan oleh pihak swasta hanya terbatas pada perpanjangan masa berlaku uji berkala, sementara pengujian pertama tetap harus dilakukan di Dishub tempat kendaraan tersebut terdaftar.

 

Namun, dalam peraturan yang sama juga disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) yang ingin melakukan uji berkala di unit pelaksana pengujian di daerah lain yang bukan domisilinya, harus memenuhi persyaratan surat rekomendasi numpang uji dari unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor tempat kendaraan bermotor tersebut terdaftar. 

 

"Hal ini sering menjadi kendala bagi pemilik kendaraan yang ingin melaksanakan uji berkala di tempat yang lebih dekat atau lebih mudah diakses," terangnya.

 

Sumber: