Dewan Tak Dilibatkan Proses Mediasi TPSA Sigedong
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Tb Baenurzaman saat diwawancarai wartawan di gedung DPRD Kabupaten Serang beberapa hari lalu.-Agung Gumelar/tangerangekspres-
Sehingga, tahun ini tidak ada anggaran pembelian mesin insinerator sampah, karena akan dialihkan penggunaannya untuk membangun TPSA Sigedong.
"Pemkab Serang itu, rencana awalnya ingin membeli satu mesin insinerator sampah, namun karena ingin punya TPSA maka anggaran itu dialihkan kesana. Nilainya sekitar Rp15 miliar, saya rasa cukup untuk membangun TPSA, dan untuk mesinnya nanti dianggarkan lagi pada tahun anggaran berikutnya," ucapnya.
Kata Baenurzaman, apabila pembangunan TPSA Sigedong ini berhasil, maka pihaknya meminta Pemkab Serang untuk membangun TPSA per zonasi.
Mengingat Kabupaten Serang ini, terbagi menjadi empat zonasi maka TPSA juga harus dibangun pada masing-masing zonasi tersebut.
"Contohnya, di Serang Timur harus dibuat juga TPSA, lalu di Serang Utara juga harus dibangun, supaya setiap zona mempunyai TPSA. Kenapa ingin zonasi, supaya pembuangan sampah itu dapat merata, dan tidak terlalu jauh jaraknya, mudah-mudahan bisa tercapai," tuturnya. (*)
Sumber: