Dewan Tak Dilibatkan Proses Mediasi TPSA Sigedong

Dewan Tak Dilibatkan Proses Mediasi TPSA Sigedong

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Tb Baenurzaman saat diwawancarai wartawan di gedung DPRD Kabupaten Serang beberapa hari lalu.-Agung Gumelar/tangerangekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Tb Baenurzaman mengaku, dewan tidak dilibatkan saat proses mediasi dengan masyarakat terkait rencana pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA), di Desa Sigedong, Kecamatan Mancak.

 

Padahal, ada beberapa anggotanya dari Daerah Pemilihan (Dapil) empat, yang salah satunya Kecamatan Mancak, untuk bisa membantu meyakinkan masyarakatnya terhadap niat baik Pemkab Serang.

 

"Dewan tidak dilibatkan waktu sosialisasi, makanya kita pertanyakan kenapa, padahal ada anggota kita di Dapil sana siapa tau bisa membantu memediasi masyarakatnya. Menurut kami harusnya dilibatkan, tapi ini tidak sama sekali yang akhirnya menjadi keributan," katanya kepada wartawan beberapa hari lalu, Minggu 9 Juni 2024.

 

Baenurzaman mengatakan, meski kini tahapannya sudah mencapai appraisal atau hitung-hitungan pembelian lahan dengan pemiliknya, namun masih ada masyarakat yang menolak keberadaan TPSA.

 

Sehingga, rencana pembangunan TPSA Sigedong menjadi terhambat, yang seharusnya bulan ini sudah mulai tahapan pembangunannya.

 

"Yang menolak itu RT 03 dan RT 05, cuman dua RT saja yang menolak, meski hanya dua tapi nantinya khawatir bakal jadi masalah besar kedepannya, meskipun banyak juga masyarakat yang menerima. Makanya, kita dorong bulan ini harus diselesaikan semuanya, jangan ada lagi masyarakat yang menolak, karena Kabupaten Serang ini sudah darurat sampah dan harus punya TPSA," ujarnya.

 

Dikatakan Baenurzaman, anggaran yang dipakai untuk pembangunan TPSA Sigedong itu dari anggaran pembelian mesin insinerator sampah, yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

 

Sumber: