Masa Bakti Ketua RT dan RW di Desa Hanya 5 Tahun

Masa Bakti Ketua RT dan RW di Desa Hanya 5 Tahun

Camat Sindang Jaya yang juga mantan Kabid Pembangunan Desa DPMPD Kabupaten Tangerang Galih Prakosa (tengah) memberi arahan soal masa bakti RT dan RW di desa.-Dokumentasi Kecamatan Sindang Jaya-

Kemudian, lanjut Galih Prakosa, ketua RW dan Ketua RT yang telah menjalani 2 kali masa bakti tidak dapat dicalonkan kembali untuk pemilihan ketua RW dan ketua RT periode berikutnya secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

 

Sedangkan, tambah Galih Prakosa, untuk ketua RT dan ketua RW di wilayah kelurahan, masa bakti hanya 3 tahun dalam 1 periode (*)

 

Sumber: