Pembelian Gas LPG Harus Pakai NIK, Disperindag: Penerima Yang Belum Terdaftar Tinggal Datang ke Agen Resmi

Pembelian Gas LPG Harus Pakai NIK, Disperindag: Penerima Yang Belum Terdaftar Tinggal Datang ke Agen Resmi

Kepala Disperindag Provinsi Banten Babar Suharso saat diwawancarai awak media di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa 4 Juni 2024. -Syirojul Umam/tangerangekspres.id-

"Kalau saya kan gak berhak pasti ditolak, kalau sosialisasi sudah dilakukan. Ini kan untuk melindungi hak masyarakat," terangnya.

 

Ia berharap, pembelian gas subsidi melalui KTP ini dapat benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu. Kebijakan ini juga tentunya untuk mengukur kebutuhan gas melon per keluarga. (*)

 

 

 

 

Sumber: