Ada 4 Penyedia Jasa Umrah Seperti First Travel

Ada 4 Penyedia Jasa Umrah Seperti First Travel

JAKARTA-Kepolisian Republik Indonesia bakal menyelidiki perusahaan penyedia jasa pemberangkatan umrah seperti First Travel. Hal ini menyusul sinyal dari Kementerian Agama (Kemenag) bahwa ada empat biro jasa yang mirip dengan First Travel. "Kami lihat perkembangannya. Karena sebetulnya pengawasannya dari Kemenag, itu masalah umrahnya. Untuk keuangan ada OJK," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Senin (14/8). Dia menambahkan, jika Kemenag dan OJK sudah menyetor identitas perusahaan yang melanggar aturan, Polri akan melakukan tindakan. Karena itu, dia meminta Kemenag menyerahkan nama perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. "Kami fokus pada penindakan hukum saja," jelas dia. Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenag Mastuki mengatakan, ada empat biro jasa yang melakukan praktik seperti First Travel. Menurut Mastuki, pihaknya tengah memeriksa keempat biro jasa tersebut. “Namun, saya tidak akan sebut nama sebelum SK berlaku," kata dia beberapa waktu lalu. Sementara itu, diskusi bertajuk Mimpi dan Realita First Travel di Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (12/8) berlangsung panas. Pada forum itu, Eggi Sudjana selaku kuasa hukum PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menyampaikan karena kliennya dituduh menipu. Eggi justru menuding Kementerian Agama yang telah ingkar janji karena mencabut izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang dikantongi First Travel. Padahal, sudah ada kesepakatan pihak First Travel akan memberangkat calon jemaah umrah sepanjang November 2017-Januari 2018. "Saya bisa katakan kemunafikkan itu jelas sekali, enggak dipikirkan kalau ditutup bagaimana memberangkatkannya. Lalu seenaknya bilang bisa diberangkatkan travel lain,” ujar Eggi. Pengacara senior itu bahkan menuding Kemenag melakukan bisnis tersembunyi. “Bisa dong saya bilang ini bisnis terselubung kalian (Kemenag, red). Saya bilang kemarin pada dirjen (di Kemenag-red)," ucapnya di hadapan Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenag Mastuki HS yang juga hadir dalam diskusi itu. Namun demikian, Eggi tak menafikkan buruknya komunikasi antara pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dengan para calon jemaah umrah. Sampai-sampai para calon jemaah harus melakukan aksi demonstrasi lantaran tak kunjung mendapatkan kepastian tentang pemberangkatan menuju Tanah Suci. “Saya jangan dianggap belain Andika (pemilik First Travel-red). Saya bela hak hukumnya. Poinnya saya minta pertanggung jawaban menteri,” tambah Eggi. Lantas, mengapa di rekening pemilik First Travel bisa tinggal Rp 1 juta dan Rp 1,3 juta? Terkait masalah itu, Eggi berdalih belum mendapatkan informasi lengkap dari kliennya. "Waktu bicara rekening, itu belum tuntas. Saya belum bisa berikan keterangan bagaimana rekening bisa tinggal seperti itu. Dan saya minta klien saya jujur, kalau tidak saya tidak bisa bela," tandasnya. Sedangkan Mastuki tak terima Kemenag diangap munafik. Menurutnya, pencabutan izin First Travel sebagai penyelenggara umrah sudah melalui berbagai kajian termasuk dari sisi aspek hukum maupun fikih Islam. "Tentu kami memiliki ahli hukum mempertimbangkan ini. Jadi Bang Eggy percayalah, ini tidak serta-merta. Menurut ahli hukum kami itu sudah memenuhi untuk pencabutan izinnya," kata Mastuki. Mengacu fikih Islam, kata dia, Kemenag harus mencegah mafasid atau kerugian lebih besar yang bisa ditimbulkan bila izin PPIU First Travel tidak dicabut. Kasus ini menurutnya juga menjadi dasar bagi kementeriannya untuk melakukan evaluasi besar-besaran pada semua izin PPIU. "Mafasid-nya itu penelantaran jemaah, kaos, penggelapan. Kami sudah gunakan kaidah unsur fikih," tegas dia.(jpnn)

Sumber: