Antisipasi Praktik Bank Keliling, Bupati Irna Terbitkan Surat Edaran Larangan

Antisipasi Praktik Bank Keliling, Bupati Irna Terbitkan Surat Edaran Larangan

Bupati Pandeglang Irna Narulita-Ahmad Fadilah/tangerangekspres.id-

TANGERANGEKSPRES.ID - Buntut dari pengeroyokan kepada seorang Ustadz oleh sekelompok bank keliling beberapa waktu lalu. Bupati Pandeglang Irna Narulita mengeluarkan surat edaran yang isinya 5 poin imbauan. Surat edaran dengan Nomor: 500.3/1295-DKUPP/IV/2024 pertanggal 29 April 2024 tersebut bersifat penting.

 

"Praktik Bank Keliling yang meminjamkan uang dengan bunga tinggi dan sistem penagihannya dilakukan setiap hari, sehingga konsekuensi yang timbul sangat merugikan masyarakat," kata Irna kepada awak media, Selasa (30/4/2024).

 

Dikatakan Irna, dalam surat imbauan tersebut dirinya meminta kepada bank Keliling untuk menghentikan segala aktivitas usaha pemberian pinjaman dengan suku bunga yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia (BI) dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pinjaman menggunakan bank resmi atau non perbankan yang menerapkan suku bunga yang diawasi oleh BI dan OJK," ungkapnya.

 

Irna juga meminta kepada pemerintah di tingkat Kecamatan dan Desa untuk memberikan pemahaman tentang tata cara peminjaman di perbankan ataupun non perbankan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Para Camat dan Kades juga harus menginformasikan data koperasi yang berbadan hukum kepada masyarakat. Apabila masyarakat menemukan praktik Bank keliling yang ilegal dan merasakan untuk melaporkan ke kepolisian terdekat," paparnya.

 

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan DKUPP Pandeglang, Dindin Herdiansyah mendukung langkah bupati yang mengeluarkan surat edaran. Karena Didin mengaku merasa kesulitan dalam mendeteksi keberadaan bank keliling yang berkedok Koprasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Pandeglang.

 

Sumber: