MenKopUKM Pastikan Tak Ada Kebijakan Batasi Jam Operasional Warung Rakyat
MenKopUKM Teten Masduki-Humas Kementerian Koperasi dan UKM-
Sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 2021, KemenKopUKM juga terus berkomitmen melindungi warung rakyat dan UMKM dari ekspansi ritel modern dengan mendorong implementasi dari kebijakan afirmasi 40 persen belanja pemerintah untuk UMKM, 30 persen ruang berjualan pada infratruktur publik untuk UMKM, dengan harga sewanya (sekurang-kurangnya) 30 persen lebih murah dari harga pasar yang berlaku.
“KemenKopUKM juga mengajak pasar ritel modern menjadi bagian dari ekosistem penguatan UMKM di sekitarnya melalui kemitraan strategis untuk menyerap produk lokal dan memberi ruang khusus bagi UMKM,” kata Menteri Teten.
Hal tersebut, menurut Menteri Teten sejalan dengan program KemenKopUKM untuk memberdayakan UMKM di tanah air, salah satunya melalui SMESCO Indonesia yang telah bekerja sama dengan berbagai pihak membuka seluas-luasnya akses promosi dan penjualan bagi produk UMKM.
Pemberdayaan UMKM juga dilakukan oleh KemenKopUKM dengan memberikan berbagai kemudahan, mulai dari kemudahan dalam akses pembiayaan melalui KUR Klaster, hingga kemudahan perizinan dan sertifikasi bagi UMKM.(*)
Sumber: