Produk Pangan Tanpa Izin Edar dan Kimia Berbahaya Dominasi Temuan Loka POM

Produk Pangan Tanpa Izin Edar dan Kimia Berbahaya Dominasi Temuan Loka POM

DOK. LOKA POM KABUPATEN TANGERANG. Petugas Loka POM Kabupaten Tangerang menguji sampel bahan pangan saat pemeriksaan rutin keamanan pangan di lapangan.-ASEP/TANGERANG EKSPRES.-

TANGERANGEKSPRES.ID -- Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang M. Sony Mughogir mengatakan, pemeriksaan di lapangan periode Januari hingga Maret menyasar tiga sarana. Yakni, pengawasan obat, makanan di distribusi serta produksi dan klinik kecantikan.

 

"Untuk kaitannya dengan komoditi makanan, hasil kegiatan intensifikasi pengawasan ramadhan dan idul fitri masih ditemukan beberapa produk Pangan Tanpa Izin Edar. Dan juga produk pangan mengandung bahan berbahaya," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Jumat (26/4/2024).

 

Kata dia, pengawasan di lapangan merupakan kegiatan rutin dalam menjamin keamanan pangan dan obat. Sehingga, Sony menyebutkan, pengawasan pangan dilakukan di sarana distribusi dan produksi.

 

Di mana, pada sarana distribusi pangan, intensifikasi pengawasan makanan dilakukan di pusat jajanan, pasar tradisional maupun ritel modern. Sony memaparkan, petugas bersama Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan pada label, kemasan, izin edar dan tanggal kadaluarsa.

 

"Tak hanya itu, petugas melakukan uji sampel pangan. Ditemukan beberapa produk yang mengandung bahan kimia berbahaya. Seperti formalin, Rhodamin B dan Methanyl Yellow," jelasnya.

 

Rinciannya, beberapa produk yang ditemukan masih mengandung bahan berbahaya, seperti 

 

1. Tahu Putih (Formalin)

2. Tahu Kuning (Formalin)

Sumber: