KPU Kabupaten Tangerang Persilakan Mantan PPK Bermasalah Mendaftar PPK Pilkada

KPU Kabupaten Tangerang Persilakan Mantan PPK Bermasalah Mendaftar PPK Pilkada

KPU Kabupaten Tangerang menggelar konferensi pers penerimaan PPK dan PPS Pilkada Kabupaten Tangerang 2024.-DOK. KPU FOR TANGERANG EKSPRES.-

TANGERANGEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2024. Kesempatan tersebut terbuka bagi siapa saja masyarakat yang ingin menyukseskan pemilu.

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Badri Tamam mengatakan, kesempatan pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 terbuka. Termasuk mantan PPS dan PPK pilpres 2024 yang sudah berakhir tugasnya.

Saat dikonfirmasi akan mantan PPK Kecamatan Kelapa Dua yang dipecat usai gelaran pilpres 2024, Badri menyatakan, petugas tersebut boleh mendaftar kembali di PPK maupun PPS pilkada.

"Daftar boleh. Pastinya dipertimbangkan (catatan -red), karena harus melalui beberapa tahapan seleksi," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (25/4/2024).

Sebagai informasi, sengketa pemilu administrasi untuk caleg DPR RI dan DPRD Kabupaten Tangerang, membuat KPU Kabupaten Tangerang memecat enam orang petugas pemilu. Yakni, anggota PPK Kelapa Dua Ade Irwan dan Miftahul Khoeiroh, karena terbukti melakukan kecurangan untuk caleg DPRD Kabupaten Tangerang.

Lalu, pemecatan juga dialami dua anggota PPK Pasar Kemis dan dua anggota PPS Kota Bumi atas nama Tamim Hudri, Wahyu Abdi, Adam S dan Muhammad Nur Hilman. Empat orang tersebut terbukti terlibat dalam kecurangan Caleg DPR RI.

"Seleksinya ada tahapan Administrasi, Tes tulis (CAT) dan Wawancara. Pasti itu, kita punya catatan-catatan untuk PPK Pemilu 2024 kemarin Termasuk Kecamatan Kelapa Dua," pungkasnya. (*)

Sumber: