Mei, ASN di Kabupaten Tangerang Kerja 37 Jam 30 Menit dalam Sepekan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang saat menggelar acara halal bihalal di Lapangan Raden Aria Yudhanegara Puspemkab Tangerang. -Pemkab Tangerang for Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID - Pj Bupati Tangerang Andi Ony menetapkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), kemarin.
Dikutip dari surat edaran tersebut, terhitung mulai 1 Mei 2024, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diberlakukan jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit dalam sepekan. Tidak termasuk jam istirahat dengan ketentuan sebagai berikut.
* Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 07.30 - 16.00 WIB.
* Waktu istirahat 60 menit : Pukul 12.00 - 13.00 WIB.
* Hari Jumat : Pukul 07.30 - 16.30 WIB.
* Waktu istirahat 90 menit : Pukul 11.30 - 13.00 WIB.
Salah satu poin dalam surat tersebut juga menyebutkan, bagi unit kerja pada perangkat daerah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengajukan usulan hari kerja dan jam kerja kepada Sekretaris Daerah. Itu melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah paling lambat 26 April 2024. Untuk ditetapkan dalam keputusan Bupati setelah mendapat pertimbangan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tak perlu ditulis namanya mengatakan, jam kerja baru harus tetap semangat dengan berangkat kerja lebih pagi dari sebelum adanya jam kerja baru.
"Di awal Mei, jam kerja baru. Tetap semangat. Harus berangkat lebih pagi lagi," ucapnya. (*)
Sumber: