Pj Wali Kota Tangerang: Mutasi Pegawai ASN Sedang Kita Proses

Pj Wali Kota Tangerang: Mutasi Pegawai ASN Sedang Kita Proses

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin.-Abdul Aziz-

TANGERANGEKSPRES.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin memastikan, pihaknya tengah memproses izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait mutasi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Tangerang. Mantan Pj Bupati Aceh Jaya ini menyatakan, mutasi ASN di lingkungan pemerintah daerah merupakan sesuatu hal yang wajar. 

 

Menurutnya, apabila adanya kekosongan jabatan dalam organisasi perangkat daerah (OPD) lantaran pensiun atau hal lainnya, tentunya kekosongan posisi jabatan tersebut harus tetap terisi agar tidak terjadi ketimpangan.

 

"Mutasi maupun promosi jabatan dan sebagainya saya kira sesuatu yang wajar di lingkungan Pemda. Ketika ada jabatan yang kosong itu harus diisi kalo tidak kan nanti kinerja pemerintah juga akan timpang karena ada jabatan-jabatan yang tidak diisi," kata Nurdin kepada wartawan usai apel pagi, Senin (22/4/2024).

 

Dia mengatakan, proses mutasi maupun promosi jabatan di lingkungan pemerintah, tentunya melalui proses mekanisme ASN yang sudah ditentukan.

 

Nurdin menjelaskan, adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri ((Mendagri) Tito Karnavian Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali kota seluruh Indonesia, merupakan bukan sebuah aturan yang baru. Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati/Wali kota terpilih yang akan berakhir masa jabatannya. Namun, untuk Penjabat kepala daerah dalam surat keputusan (SK) sudah jelas, bahwa Penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali mendapatkan izin dari Mendagri

 

"Jadi izin bagi Pj itu bukan hal yang baru. Dari awal itu sudah diingatkan, Pj boleh melakukan semua seperti bupati/walikota definitif, hak-haknya sama semua kecuali beberapa hal, pertama membatalkan kebijakan kepala daerah yang lama, kemudian melakukan mutasi pegawai, membentuk atau mengusulkan daerah otonom yang baru. Nah itu tiga hal yang tidak boleh, kecuali ada izin dari Mendagri," jelasnya.

 

Ketika disinggung bakal adanya mutasi pegawai ASN di lingkup Pemkot Tangerang, Nurdin menyebut, pihaknya tengah memproses permohonan izin untuk melakukan mutasi kepada Mendagri Tito Karnavian. "Kalo untuk itu sedang kita proses," sebutnya.

 

Sumber: