Catat Tanggalnya, KPU Akan Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Catat Tanggalnya, KPU Akan Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan (tengah-red) bersama jajaran dalam acara pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Banten pada Pemilu Serentak 2024 di kantornya, belum lama ini.-Syirojul Umam/tangerangekspres.id-

Ihsan mengaku, terdapat dua keputusan KPU tentang pembentukan PPK dan PPS, yakni perubahan keempat Juknis 476 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan Adhoc berisi perubahan terhadap mekanisme evaluasi kinerja yang nantinya jadi bahan pertimbangan jika mendaftar kembali sebagai badan Adhoc Pilkada.

 

"Keputusan ini berisi jadwal umum pembentukan Adhoc sesuai PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada untuk menyambungkan (bridging) antara Perubahan Juknis Pembentukan SK 475 Tahun 2024 dengan SK Metode Pembentukan Adhoc SK 476 Tahun 2024," terangnya.

 

Kemudian, kedua keputusan Nomor 476 Tahun 2024 tentang Penetapan metode pembentukan Adhoc pilkada dengan seleksi terbuka adalah dasar bagi KPU untuk melakukan pembentukan sesuai ketentuan PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc.

 

"Sehubungan dengan hal tersebut, ketentuan mekanisme pembentukan yg dipedomani adalah dengan Seleksi Terbuka dengan jadwal Tahapan sebagaimana dituangkan dalam SK 476 Tahun 2024. Evaluasi Kinerja digunakan sebagai tahap akhir pelaksanaan tahapan pembentukan Adhoc baik Pemilu maupun Pilkada," paparnya. (*)

 

 

 

 

 

Sumber: