Catat Tanggalnya, KPU Akan Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Catat Tanggalnya, KPU Akan Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan (tengah-red) bersama jajaran dalam acara pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Banten pada Pemilu Serentak 2024 di kantornya, belum lama ini.-Syirojul Umam/tangerangekspres.id-

TANGERANGEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemunggutan Suara (PPS) di Provinsi Banten. Badan Adhoc PPK dan PPS itu dibutuhkan untuk mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan serentak. 

 

Anggota KPU Banten Ali Zaenal mengatakan, pembentukan badan Adhoc untuk PPK akan mulai dibuka pada tanggal 23 April 2024 mendatang. Sementara untuk PPS baru akan dibuka pada 2 Mei 2024.

 

"Pengumuman pendaftaran PPK ialah pada tanggal 23 April 2024 sampai dengan 27 April 2024. Sementara PPS dibuka pada tanggal 2 sampai 6 Mei 2024," katanya, Jumat (19/4/2024).

 

Ia menjelaskan, dalam Pilkada Banten membutuhkan lima orang tenaga PPK untuk setiap kecamatan se Banten atau sekitar 775 orang, sementara PPS sebanyak tiga orang per desa atau kelurahan.

 

Sementara itu, Ketua KPU Banten M Ihsan menuturkan, pembentukan badan Adhoc akan dilakukan dengan metode seleksi terbuka, baik itu untuk PPK maupun PPS. 

 

Kemudian, ia memaparkan beberapa tugas yang harus dilakukan oleh PPK maupun PPS. Mulai dari mempersiapkan tempat pemungutan suara, mengatur logistik, memastikan daftar pemilih, serta mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara.

 

"PPK bertanggung jawab di tingkat kecamatan, sedangkan PPS bertanggung jawab di tingkat desa atau kelurahan," ujarnya.

 

Sumber: