Elza Syarief Akui Tak Kenal Markus Nari

Elza Syarief Akui Tak Kenal Markus Nari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Pengacara Senior Elza Syarief sebagai saksi dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan persidangan dan memberikan keterangan tidak benar, pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Jumat (11/8). Elza diperiksa untuk tersangka Anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari. Elza tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Saat masuk, Elza mengaku tidak mengenal Markus Nari.

"Saya terus terang sama Andi Narogong tidak kenal, Markus Nari juga tidak kenal. Jangankan kenal, liat mukanya aja saya tidak tahu. Saya nggak tahu saya memberi kesaksian apa lagi," kata Elza Syarief di depan gedung KPK.  Kepada wartawan, Elza menjelaskan jika pemeriksaan kali ini adalah penjadwalan ulang pada Senin (31/7) lalu. "Saya waktu itu sakit, masuk rumah sakit. Sekarang pun masih belum sehat," tambahnya.
Diketahui, Markus Nari menyandang dua status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi. Yaitu, kasus merintangi proses penyidikan persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Kedua kasus korupsi e-KTP. Dalam kasus korupsi, Markus Nari adalah tersangka kelima setelah Ketua DPR Setya Novanto. Markus diduga menerima uang Rp 4 miliar terkait pembahasan anggaran e-KTP Tahun 2011-2012 senilai Rp 5,9 triliun. (put/JPC)

Sumber: