Bareskrim Akan Geledah Lagi Kantor First Travel

Bareskrim Akan Geledah Lagi Kantor First Travel

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan yang dilakukan bos First Travel terhadap ribun calon jamaah umrah.

Untuk mencari bukti-bukti tambahan guna melengkapi berkas penyidikan kedua tersangka, penyidik segera menggeledah kembali kantor biro perjalanan umrah itu. Dirtipidum Brigjen Herry Rudolf Nahak menuturkan, pada penggeledahan pertama Kamis(10/8) kemarin, semuanya berlangsung lancar tanpa ada perlawanan.
Penyidik kata dia telah menyita sejumlah dokumen berkaitan kasus itu. "Ini kaitannya dengan dokumen, itu kaitan dengan teknis nanti kami mau sita lagi yang di tempat lain. Kami hari ini mau geledah lagi ada di Depok juga sama satu yang lain," terangnya, Jumat (11/8). Yang pasti kata dia, penggeledahan ini berkaitan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri yakni Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Sebelumnya dua orang ini ditetapkan tersangka dan ditangkap di Kompleks Kemenag RI. Kepada para pelaku dikenakan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan juga Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang pelanggaran ITE.(elf/JPC)

Sumber: