Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Kronjo Masuk DPO Polresta Tangerang

Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Kronjo Masuk DPO Polresta Tangerang

Akun Instagram Polresta Tangerang memasang foto dan keterangan DPO tersangka pemalsuan surat.--

TANGERANGEKSPRES.ID - Polresta Tangerang menetapkan Fuad Efendy masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia merupakan tersangka kasus pemalsuan surat sesuai dengan pasal 263 KUHP. 

Kasus pemalsuan surat yang menyeret Fuad berawal dari warga Kecamatan Kronjo bernama Supiya hendak renvoi Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Namun, ada yang memblokir dan tak bisa dilakukan renvoi, lalu kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Tangerang.

Diketahui, renvoi merupakan perubahan terhadap isi akta sebelum akta ditandatangani oleh para penghadap, saksi akta dan notaris, dan perubahan terhadap isi akta dilakukan dengan cara diganti, ditambah, dicoret di bagian sisi kiri akta atau pada bagian akhir akta sebelum penutup akta atau disisipkan pada lembar tambahan, dengan diberi paraf atau tanda pengesahan oleh para penghadap, saksi akta dan notaris.

Tersangka F diduga melakukan pencaplokan tanah milik Supiya di Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo seluas 5 hektare. Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin mengatakan, tersangka F tak bersikap kooperatif kepada penyidik hingg masuk DPO. "Setiap pemangilan itu tak pernah hadir. Tersangka kami tetapkan DPO sudah sesuai dengan ketentuan hukum," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (31/3/2024).

Sebelumnya, berdasarkan laporan surat tanah yang dipalsukan tersangka seluas 5 hektare. Lokasi tanah di Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo. "Tersangka ini mengalami saki gula darah tinggi dan asam uratnya juga tinggi. Menyertakan surat sakit, kami cek ke sana ternyata benar memang sakit. Nanti seperti apa dari penyidik, apa di tahan atau tahanan rumah," jelasnya.

Arief menjelaskan, penetapan tersangka sesuai dengan tahapan Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 Perkap 6/2019 dan fakta-fakta penyidikan.

"Saat gelar perkara, ditentukan peristiwa itu peristiwa pidana. Pasalnya perbuatan melawan hukum dalam ketentuan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan. Ada 11 orang yang kami panggil sebagai saksi dalam perkara ini. Terlapor dan saksi ini kami mintai keterangan," jelasnya.

Tak hanya itu, Arief memaparkan, pemeriksaan dokumen maupun surat yang berkaitan juga dilakukan penyidik. Termasuk saksi ahli pidana didatangkan penyidik untuk membuat terang perkara dugaan.

"Jadi penetapan tersangka ini berdasarkan fakta-fakta hukum dan disesuaikan dengan bukti yang ada selama proses penyelidikan. Kita tetapkan tersangka pemalsuan dan pencaplokan tanah seluas 5 hektar di Kecamatan Kronjo," jelasnya. (*)

Sumber: