Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Pasutri di Malingping
Kapolres Lebak AKBP Suyono saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolres Setempat.-Ahmad Fadilah/tangerangekspres-
"Uangnya masih ada Rp300 ribu dan pelaku ambil," ujarnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya mengaku, pelaku beraksi seorang diri dengan motif meminta uang sebesar Rp500 ribu.
"Jengkel tidak diberikan uang jadi menendang bagian kaki korban. Tidak ada alat apapun yang digunakan oleh pelaku. Masing-masing korban dapat satu tendangan dari pelaku," tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 Jo 365 Jo 351 dengan masa hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Iya, pelaku sendiri merupakan cucu dari kedua korban," ucapnya.(*)
Sumber: