Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Pasutri di Malingping

Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Pasutri di Malingping

Kapolres Lebak AKBP Suyono saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolres Setempat.-Ahmad Fadilah/tangerangekspres-

 

TANGERANGEKSPRES.ID - Satreskrim Polres Lebak bersama Polsek Malingping berhasil mengamankan Jaenudin pelaku pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) Kemed (89) dan Sartimah (75) yang ditemukan meninggal dunia dengan luka di bagian kepala di rumahnya di kampung Cigarukgak, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Senin (25/3/2024)

 

Pelaku diamankan Polres Lebak dan dibantu Polsek Malingping sekitar pukul 14.00 WIB atau 4 jam dari kejadian ditemukannya korban dikediamannya.

 

Kapolres Lebak, AKBP Suyono mengatakan, pelaku tega menghabisi nyawa pasangan lanjut usia yang merupakan kakek dan neneknya tersebut karena kesal tidak dipinjami uang sebesar Rp500 ribu. Padahal, korban baru saja menerima THR Pensiunan.

 

"Pelaku pinjam uang ke korban sebesar Rp500 ribu untuk kebutuhan puasa. Tapi korban mengaku tidak punya uang padahal pelaku mengetahui jika korban baru saja pencairan THR pensiunan," kata Suyono saat ungkap kasus di Mapolres Lebak, Selasa (26/3/2024).

 

Menurut Suyono, karena tak diberikan pinjaman lantas membuat pelaku menendang pinggang korban dengan sekali tendangan hingga tersungkur dan tak sadarkan diri.

 

"Disitu korban wanita menghampiri dan menanyakan ada apa? Tanpa basa-basi pelaku kembali menendang kaki korban hingga tersungkur dan tak sadarkan diri," tuturnya.

 

Usai menganiaya keduanya, kata Suyono, pelaku bergegas mencari peci milik korban yang kerap digunakan untuk menyimpan uang.

Sumber: