Banyak PPS yang Belum Laporkan Rekap Undangan Pencoblosan yang Tidak Terdistribusi dan Terdistribusi

Banyak PPS yang Belum Laporkan Rekap Undangan Pencoblosan yang Tidak Terdistribusi dan Terdistribusi

KPPS berfoto bersama di depan salah satu TPS di Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. -Dokumentasi PPS Desa Rajeg--

TANGERANGEKSPRES.ID - Hanya Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pangarengan, PPS Desa Sukamanah dan PPS  Desa Sukasari, yang sudah melaporkan rekapitulasi Formulir Model C Pemberituan KPU yang tidak terdistribusi dan terdistribusi.

Demikian dikatakan Divisi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rajeg M Rohili, saat ditanya wartawan apakah 13 PPS desa/kelurahan di kecamatan setempat sudah melaporkan rekapitulasi Formulir Model C Pemberituan KPU yang tidak terdistribusi dan terdistribusi, Kamis (7/3/2024).

"Belum semua, baru (PPS) Desa Pangarengan, Sukamanah dan Sukasari," kata M Rohili.

M Rohili mengakui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, bahwa Ketua Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melaporkan rekapitulasi Formulir Model C Pemberituan KPU yang tidak terdistribusi kepada PPS, termasuk rekapitulasi Formulir Model C Pemberituan KPU yang terdistribusi.

"Itu, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu," jelasnya.

Diungkapkan M Rohili, seyogyanya KPPS sudah merekap dan melaporkan ke PPS Desa soal rekapitulasi Formulir Model C Pemberituan KPU yang tidak terdistribusi, termasuk rekapitulasi Formulir Model C Pemberituan KPU yang terdistribusi.

"Kendalanya, PPS yang belum ngerekap kembali ke skala desa. Hari ini, kami tekankan agar para PPS Desa segera melakukan rekap dan melaporkan ke PPK. Jadi di kami hanya rekapnya saja," ujarnya.

"Jadi surat tersebut kan waktu tidak terdistribusi tetap berada di TPS dan dimasukan ke kotak suara bersamaan dengan dokumen lain. Kemudian, pada saat pleno di PPK maka dikeluarkan lagi dan dikumpulkan dan dimasukan ke kotak kontainer PPK berbasis desa. Setelah selesai pleno di PPK, maka semua dokumen yang sudah masuk ke kotak kontainer PPK tersebut, termasuk surat tersebut yang tidak terdistribusi didorong lagi ke KPU Kabupaten" imbuhnya.

Terpisah, Ketua PPS Desa Rajeg Khaerudin tidak membantah kalau belum melaporkan rekapitulasi Formulir Model C Pemberituan KPU atau biasa disebut surat undangan pencoblosan, baik yang tidak terdistribusi dan terdistribusi kepada PPK Kecamatan Rajeg.

"Iya belum, bang. Nanti akan saya suruh sekretariat PPS segera melaporkan. Hari ini, sudah ada instruksi dari PPK," imbuhnya. (*)

Sumber: