Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Rampasan Tindak Perkara

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Rampasan Tindak Perkara

Pihak Kejari Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum.-Asep Sunaryo-

TANGERANGEKSPRES.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang rampasan negara dari tindak pidana umum (Tipidum). Pemusnahan dilakukan usai adanya ketetapan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan atas perkara tindak pidana.

 

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Saimun mengatakan, Barang Bukti yang dimusnahkan secara keseluruhan dari total 141 perkara tindak pidana. Ia memaparkan, mulai dari tindak pidana penipuan, kesehatan, undang-undang darurat hingga pencabulan dan narkotika.

 

"Ada lima pucuk senjata api dan amunisi yang masih aktif itu kasusnya tindak pidana undang-undang darurat. Termasuk juga pelurunya yang ikut dimusnahkan," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (29/2/2024).

 

Selain itu, kata dia, barang bukti yang ikut dimusnahkan yakni timbangan 12 buah, alat komunikasi berupa telepon seluler 58 unit, uang palsu lembaran 100 ribu sebanyak 47 lembar, senjata tajam berupa celurit sebanyak 18 buah, serta bong, kunci leter T dan dokumen lainnya sebanyak 696 item.

 

"Untuk obat-obatan perkara undang-undang kesehatan jenis tramadol sebanyak 1.501 butir, Hexymer 24.446 butir dan Trihexyphindil 590 butir," jelasnya.

 

Tak hanya itu, ada juga tindak pidana undang-undang kesehatan perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 128,2301 gram, ganja seberat 255,3272 gram, tembakau sintetis 0,0266 gram dan extasi sebanyak 55 butir.

 

"Ada beberapa tindak pidana umum pasal 363, 378, 284, pelecehan dan narkotika. Kita musnahkan ada 54 perkara narkotika, kita juga musnahkan  mesin pencetak ekstasi. Total tindak pidana umum 141 perkara yang inkracht putus di pengadilan dari 2012, 2014 hingga 2019. Pemusnahan proyektil oleh kepolisian dan Kodim Tigaraksa," pungkasnya. (*)

Sumber: