Pengamen Cabuli Bocah 14 Tahun, Korban Dicekoki Miras Dahulu

Pengamen Cabuli Bocah 14 Tahun, Korban Dicekoki Miras Dahulu

Pelaku pencabulan digelandang ke Mapolres Serang, untuk dimintai keterangan atas perbuatannya telah mencabuli anak di bawah umur. -Agung Gumelar-


TANGERANGEKSPRES.ID - ED (37) pengamen jalanan, mencabuli bocah perempuan berusia 14 tahun, di taman kota, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Aksi pencabulan dilakukan, ketika korban tidak sadarkan diri setelah dipaksa untuk meminum Minuman Keras (Miras) dengan takaran yang banyak hingga mabuk.

Kasatreskrim AKP Andi Kurniady mengatakan, pelaku dan korban sudah saling kenal sejak Desember 2023 melalui Media Sosial (Medsos). Dari perkenalan itu, korban tertarik dengan pelaku dan sering mengikutinya ketika pelaku mengamen.

Kemudian, pada Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 dini hari setelah pelaku mengamen, dirinya beristirahat di taman kota, Kecamatan Ciruas, sembari membawa Miras.

Karena tidak ingin minum sendiri, akhirnya pelaku mengajak korban untuk ikut minum bersama.

"Korban ini sudah bersama pelaku sebelumnya, dan saat tengah malam pelaku membeli Miras untuk minum bersama. Korban sempat menolak, tapi setelah dipaksa akhirnya minum juga. Melihat korban tak sadarkan diri karena mabuk, pelaku menyetubuhi korban dan setelah puas tersangka dan korban tidur di taman kota itu," katanya melalui keterangan tertulis Polres Serang, Kamis 22 Februari 2024.

Andi mengatakan, keesokan harinya korban pulang ke rumahnya dan langsung diinterogasi kedua orangtuanya, lantaran anak gadisnya itu tidak tidur di rumah.

Korban yang terus menerus ditanyai, akhirnya menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya kepada orangtuanya.

"Setelah mendengar penuturan dari anak gadisnya, orang tua korban tidak menerima dan kemudian melapor. Berbekal dari laporan, keterangan saksi korban serta visum, personil Unit PPA langsung melakukan pencarian pelaku," ujarnya.

Dikatakan Andi, pencarian yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Serang berbuah hasil, karena berhasil mengamankan pelaku pada Selasa 20 Februari sekitar pukul 02.00 WIB ketika pelaku sedang tertidur di Taman Kota Ciruas, Kecamatan Ciruas.

Di Mapolres Serang, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban usai tidak sadarkan diri akibat pengaruh meminum Miras.

"Ketika korban tidak sadarkan diri, pelaku mengaku tidak kuat menahan birahinya, dan langsung menyetubuhi korban," ucapnya.

Dari pengakuan pelaku, Kata Andi, dirinya berstatus duda lantaran diceraikan isterinya, karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

Sehingga, untuk membiayai kebutuhan sehari-hari nya, pelaku mengamen berkeliling Kabupaten Serang, dan Kota Serang.

"Untuk kebutuhan sehari-hari, pelaku ini mengaku terpaksa mengamen keliling, dan terakhir ngamen di Taman Kota Ciruas, hingga akhirnya berkenalan dengan korban. Tetapi, dirinya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut," tuturnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Adapun ancaman hukumannya yaitu, penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

Sumber: