34 Tahanan Polres Tangerang Selatan Gunakan Hak Pilihnya

34 Tahanan Polres Tangerang Selatan Gunakan Hak Pilihnya

Kasat Tahti Polres Tangsel Ipda Sardi (tengah) foto bersama dengan Anggota KPU, KPPS dan Anggota dari TPS 001, 002 dan 013 Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Serpong Utara setelah pemungutan suara bagi narapidana di depan tahanan Polres Tangsel. HUMAS FOR --

TANGERANGEKSPRES.ID - Sebanyak 34 orang tahanan Polres Tangsel menggunakan hak pilihnya. Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak dilakukan di rutan Sat Tahti Polres Tangsel, Rabu (14/2/2024) siang.

Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Tangsel Ipda Yudi mengatakan, ada 34 tahanan yang menggunakan hak pilihnya di Rutan Sat Tahti Polres Tangsel.

"Pemungutan suara dilakukan Pukul 13.WIB sampai selesai," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu (14/2/2024).

Yudi menambahkan, pemungutan suara tersebut dihadiri oleh Kasat Tahti Ipda Sardi, Kanit Provos Iptu Agus, Piket Pamtah, Anggota KPU, KPPS dan Anggota dari TPS 001, 002 dan 013 Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Serpong Utara.

"Alhamdullillah pemungutan suara di tahan berjalan dengan aman dan tertib," tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPU ketua divisi Perencanaan, Data,m dan Informasi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel Widya Victoria mengatakan, ada 85 warga yang menjadi tahanan di Polsek dan Polres di wilayah Kota Tangsel mendapatkan hak untuk menyalurkan suaranya pada Pemilu 2024

"Mereka ini warga yang berstatus tahanan polisi masuk dalam kategori daftar pemilih tetap tambahan (DPTb)," ujarnya.

Widya menambahkan, tahanan melakukan pencoblosan melalui mekanisme dari petugas KPPS dari TPS terdekat.

Widya mengaku, jenis surat suara yang diberikan tergantung dari domisili tahanan. Untuk tahanan ditingkat Polsek atau Polres yang masih satu kecamatan maka mereka berhak menerima 5 jenis surat suara pemilihan. 

"Sedangkan tahanan yang ditahan oleh Polsek beda kecamatan tapi, satu Kota maka tahanan hanya diberikan empat jenis surat suara pemilihan," tutupnya. (*)

Sumber: