Lelang Jabatan 3 Kursi Kepala OPD Kota Tangsel, Apa Saja Syaratnya?

Lelang Jabatan 3 Kursi Kepala OPD Kota Tangsel, Apa Saja Syaratnya?

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memberikan keterangan pers terkait OPD yang akan menjalani lelang jabatan untuk posisi kepala dinas.-Tri Budi-

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, ada beberapa persyaratan bagi yang ingin mengikuti lelang jabatan tersebut. "Silahkan daftar yang syaratnya memenuhi untuk mengikuti lelang 3 kursi jabatan ini," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Senin (29/1/2024).

 

Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, syaratnya adalah PNS pada Pemkot Tangsel, PNS pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, PNS pada Pemerintah Provinsi Banten, serta PNS pada instansi pemerintah yang berada di wilayah Provinsi Banten.

 

Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator Eselon Ill.a paling singkat 2 tahun, memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b, atau setingkat lebih rendah Pembina Golongan Ruang IV/a. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator Eselon Ili b paling singkat 3 tahun memiliki pangkat paling rendah Pembina Golongan Ruang IV/a.

 

"Sedang atau pernah menduduki Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b atau setingkat lebih rendah Pembina Golongan Ruang IV/a," tambahnya.

 

Syarat lainnya adalah PNS pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, PNS pada Pemerintah Provinsi Banten, serta PNS pada Instansi Pemerintah yang berada di wilayah Provinsi Banten dan melampirkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansinya.

 

Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana Strata 1 (S-1) atau Diploma IV yang dibuktikan dengan copy Ijazah dan Transkrip Nilai. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun yang dibuktikan dengan Surat Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsinal dan Jabatan Pelaksana.

 

Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir. Memiliki surat pemberitahuan Plpajak Tltahunan tahun pajak 2023.

 

Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat ditetapkan atau dilantik sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II b.

Sumber: