Lelang Jabatan 3 Kursi Kepala OPD Kota Tangsel, Apa Saja Syaratnya?

Lelang Jabatan 3 Kursi Kepala OPD Kota Tangsel, Apa Saja Syaratnya?

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memberikan keterangan pers terkait OPD yang akan menjalani lelang jabatan untuk posisi kepala dinas.-Tri Budi-

 

"Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari dokter pemerintah dan melakukan unggah dokumen persyaratan  dan persyaratan lainnya ke alamat situs seleksijot.tangerangselatankota.go.id: ," jelasnya.

 

Pak Ben menuturkan, dari tiga kursi jabatan yang dilelang, hanya calon Kepala DPKP saja yang harus memiliki keahlian khusus. Pasalnya dinas tersebut merupakan OPD teknis, sehingga memerlukan kemampuan khusus.

 

"Kalau calon kepala Dishub dan Disperindag tidak harus punya keahlian khusus, beda dengan DPKP," terangnya.

 

Diketahui, saat ini ada tiga kepala OPD yang kosong lantaran beberapa waktu lalu Wali Kota Tangsel melakukan rotasi mutasi pejabat esleon II. Dimana sebelumnya Kepala Dishub dijabat oleh Chaerudin, kini dia menduduki jabatan baru sebagai Staf Ahli Pemerintahan, Politik dan Hukum. Cherudin kini juga menjabat Plt. Kadishub.

 

Kemudian, Bani Khosyatulloh yang sebelumnya menjabat Kepala DPKP kini menkadi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan ia juga sebagai Plt. Kepala DPKP.

 

Terakhir, Heru Agus Santoso yang semua Kepala Disperindag kini menduduki jabatan baru sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Ia juga menjabat Plt. Kepala Disperindag.

 

Mantan Wakil Wali Kota Tangsel 2 periode ini menuturkan, saat ini untuk mengisi kursi jabatan eselon II menggunakan sistem baru, yakni meritokasi. "Seleksinya ada tapi, tahap tertentu saja, jadi diikuti dari mulai jabatan pertamanya, prestasinya seperti apa, jadi penelusuran jejaknya lebih kuat," ungkapnya. (*)

Sumber: