Kerjasama dengan Satpam, Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Kerjasama dengan Satpam, Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Salah satu pelaku terlihat sedang dilakukan pemeriksaan oleh petugas Satresnarkoba Polres Serang. -Agung Gumelar-

TANGERANGEKSPRES.ID - HH (30), pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus tim Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya, di Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal.

 

Demi melancarkan aksinya, pelaku bekerjasama dengan petugas keamanan atau satpam pada Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Kabupaten Serang, berinisial FZ (27) agar tidak dicurigai masyarakat sekitar.

 

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan mengatakan, pelaku memberikan upah yang cukup besar kepada FZ seorang satpam, untuk menjadi tukang tempel narkoba pada tempat yang telah disepakati konsumennya.

 

Karena dirasa upah itu cukup besar, FZ menyetujuinya dan bisnis haram itu telah berjalan sekitar enam bulan.

 

"Keduanya telah berhasil kami tangkap, pada Kamis 18 Januari 2024 yang diawali dari HH di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB malam. Kemudian, FZ kita tangkap sekitar pukul 05.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Kragilan," katanya kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (23/1/2024).

 

Ikhsan menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa HH ini merupakan seorang pengangguran yang nyambi menjadi pengedar narkoba.

 

Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Serang langsung bergerak melakukan pendalaman informasi, yang akhirnya berhasil mengamankan HH di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB.

 

"Saat diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang hasilnya ditemukan barang bukti, berupa timbangan digital serta handphone yang diamankan. Pelaku selanjutnya diinterogasi, dan mengakui bahwa melakukan bisnis haram ini bersama FZ," ujarnya.

 

Dikatakan Ikhsan, dari informasi itu petugas langsung bergerak ke wilayah Kecamatan Kragilan untuk memburu FZ. Hasilnya, sekitar pukul 05.00 WIB pelaku berhasil diamankan di rumahnya saat dirinya masih tertidur lelap.

 

"Dari tangan FZ, petugas berhasil mengamankan satu paket besar sabu seberat 100 gram. Petugas juga mengamankan timbangan digital dan handphone," ucapnya.

 

Kedua tersangka selanjutnya digiring ke Mapolres Serang untuk diperiksa. Kata Ikhsan, dari hasil pemeriksaan keduanya ini merupakan satu jaringan, dan mengakui sudah menjalankan bisnis sabu sekitar enam bulan.

 

Selain itu, narkoba jenis sabu seberat 100 gram yang diamankan ternyata milik Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AW, yang baru saja diambil oleh keduanya di wilayah Kecamatan Serang, Kota Serang.

 

"Keduanya ini sebagai kurir, yang bertugas menyimpan paketan sabu di sejumlah tempat. Setiap 10 gram sabu yang disebar, keduanya mendapat upah dari DPO AW masing-masing Rp1 juta. Sehingga, keduanya tergiur karena untuk kebutuhan sehari-hari, serta bisa menggunakan sabu secara gratis," tuturnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku FZ dan HH dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman  minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (*)

Sumber: