Polda Banten Musnahkan 1.023 Knalpot Brong, Ini Daerah Terbanyak

Polda Banten Musnahkan 1.023 Knalpot Brong, Ini Daerah Terbanyak

Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi bersama jajaran lainnya melakukan konferensi pers, Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Knalpot yang Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis, di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (17-Syirojul Umam-

TANGERANGEKSPRES.ID - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Banten memusnahkan sebanyak 1.023 knalpot brong, dalam konferensi pers Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Knalpot yang Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis, di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (17/1/2024).

Pemusnahan dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari Polda Banten, Pemprov Banten, Kejati Banten, dan Dishub Banten.

Knalpot brong atau berisik itu disita atas hasil penindakan pelanggaran lalu selama 3 pekan di berbagai wilayah yang ada di Banten.

Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan, penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan bersama Polresta Tangerang, Polresta Serang, Polres Serang, dan lainnya. 

Berdasarkan temuan, dari 1.023 knalpot brong paling banyak ditemukan di Kota Tangerang, dan Kota Serang. 

"Hasil ini cukup signifikan, penggunaan knalpot ini sangat menggangu," katanya.

Ia menjelaskan, penggunaan knalpot brong cukup mengganggu dan tidak beretika karena menggangu pengguna jalan, dan area jalan yang dilewati. Terlebih juga dapat membahayakan keselamatan pengendara karena dapat menghilangkan konsentrasi.

"Penindakan ini dilakukan supaya terjadi keamanan, dan ketertiban dalam berlalu lintas," ujarnya.

Selanjutnya, kata Leganek pihaknya juga berkomitmen akan terus melakukan penegakkan hukum, dan upaya refrentif terhadap kegiatan yang menggangu ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.

"Maka dari itu kita mengimbau untuk pengguna jalan agar tertib berlalu lintas," terangnya. (*)

Sumber: