WN China Gasak Rp4,5 M dari Rumsong

WN China Gasak Rp4,5 M dari Rumsong

Konferensi Pers Pengungkapan Pencurian Rumah kosong di Lippo Karawaci Oleh Polres Metro Tangerang Kota. Selasa 9 September 2025. -(Ahmad Syihabudin/Tangerang Ekspres) -

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Polisi me­ring­kus dua dari tiga Warga Negara China pelaku pencu­ri­an Rumah kosong (Rumsong) di Lippo Karawaci, Tangerang. Aksi kawanan pencuri ini, ber­hasil menggasak Rp4,5 miliar. 

Dua pelaku yang ditangkap tersebut adalah Feng Shang­wei (49) dan Huang Xiaobo (39). Sementara satu DPO ber­hasil melarikan diri ke Ne­garanya berinisial CW (40).

Peristiwa tersebut terjadi perumahan kawasan Lippo Karawaci, Kelurahan Panung­gangan Barat, Kecamatan Ci­bodas, Kota Tangerang, pa­da tanggal 25 Agustus 2025 lalu. Pemilik rumah Liana lang­sung melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan ter­sebut ke Polsek Jatiuwung dan diteruskan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Penangkapan para pelaku tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang di gelar di ruang Media Center Polres Metro Tangerang Kota dipim­pin oleh Kapolres Kombes Pol Raden Muhammad Jau­hari, Selasa, 9 September 2025.

Kapolres mengungkapkan para pelaku ini melancarkan aksinya secara random, me­nga­ku baru pertama kali me­lakukan pencurian dengan menyasar rumah kosong yang ditinggalkan oleh pemiliknya. Kata dia 2 pelaku masuk ke rumah korban dengan me­manjat pagar dan merusak pintu kemudian menggasak barang berharga.

”Setelah berhasil masuk ke kamar korban di lantai dua, para pelaku merusak brankas dan mengambil logam mulia, uang tunai dolar AS dan Ru­piah, serta perhiasan senilai total Rp4,5 miliar rupiah,” katanya.

Bergerak cepat, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Reskrim Polsek Jati­uwung langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) termasuk memeriksa saksi dan CCTV di lokasi serta riwayat perjalanan para pelaku ini.

”Usai melakukan aksinya, para pelaku menggunakan jasa taksi menuju bandara Soekarno-Hatta untuk me­ninggalkan Indonesia sekitar pu­kul 23.30 WIB tujuan Shang­hai. Identitas para pelaku me­rupakan WNI ini diketahui sejak tanggal 20 Agustus 2025 menginap di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat,” ungkap Jauhari.

Berdasarkan informasi ter­sebut, tim gabungan segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk mengamankan para pelaku. Satu pelaku berinisial CW (40) berhasil meloloskan diri lan­taran telah berangkat terlebih dahulu ke negara asalnya (Ti­ong­kok, red). Feng Shang­wei (49) dan Huang Xiaobo (39) berhasil ditangkap di saat hen­dak naik pesawat di Bandara.

”Kita telah berkoordinasi de­ngan Interpol untuk me­nang­kap pelaku DPO. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemerik­saan mendalam dan mendekam di sel Mapolres Met­ro Tangerang Kota. Pasal yang disangkakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas ka­polres. (din)

Sumber: