3 Kursi Jabatan Eselon Dua di Kota Tangerang Selatan Kosong

3 Kursi Jabatan Eselon Dua di Kota Tangerang Selatan Kosong

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan.-Tri Budi-TangerangEkspres.id

TANGERANGEKSPRES.ID - Saat ini ada tiga jabatan kursi esleon II di Pemkot Tangsel yang masih kosong. Yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP).

Tiga kepala OPD tersebit kosong lantaran beberapa waktu lalu Wali Kota Tangsel melakukan rotasi mutasi pejabat esleon II. Dimana sebelumnya Kepala Dishub dijabat oleh Chaerudin, kini dia menduduki jabatan baru sebagai Staf Ahli Pemerintahan, Politik dan Hukum. Cherudin kini juga menjabat Plt. Kadishub.

Kemudian, Bani Khosyatulloh yang sebelumnya menjabat Kepala DPKP kini menkadi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan ia juga sebagai Plt. Kepala DPKP.

Terakhir, Heru Agus Santoso yang semua Kepala Disperindag kini menduduki jabatan baru sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Ia juga menjabat Plt. Kepala Disperindag.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, terkait kekosongan tiga kepala OPD tersebut pihaknya dalam waktu dekat akan mengadakan lelang jabatan.

"Akan dilajukan lelang paling cepat awal Januari 2024, kalau bisa sebelum tahun baru lelang sudah mulai," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu, 20 Desember 2023.

Pilar menambahkan, sebelum Pilkada 2024 dilaksanakan ada aturan dimana 6 bulan sebelum Pilkada tidak boleh ada rotasi dan mutasi pejabat. Awalnya Pilkada akan dilaksanakan pada November 2024 namun, dimajulan menjadi September 2024.

"Saya rasa dekat-dekat ini dan pak wali sudah bicaca soal ini. Akhir Desember 2023 atau awal Januari 2024 lelang sudah kita laksanakan," jelasnya.

Pilar mengaku, pihaknya dalam waktu dekan akan segera minta izin kepada komisi aparatur sipil negata (KASN) untuk pelaksanaan lelang jabatan tersebut. Namun, dirinya belum mengetahui apakah lelang jabatan akan dilakukan untuk tiga jabatan sekaligus atau tidak.

"Bisa dua dulu atau tiga sekaligus kita minta izin ke KASN-nya," terangnya.

Diketahui, pada November 2024 akan diadakan Pilkada serentah. Biasanya 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dilarang melakukan rotasi atau mutasi pejabat.

Namun, juga ada wacana Pilkada 2024 akan dimajukan pada September 2024. Dalam Pilkada Tangsel 2024 mendatang, kemungkinan besar Wali Kota Tangsel Bennyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan akan maju kembali untuk memperebutkan kursi nomor 1 dan 2 di Kota Tangsel.

Artinya, Pak Ben memiliki waktu singkat untuk melakukan rotasi mutasi jabatan yakni 6 bulan sebelum penetapan paslon oleh KPU. (*)

Reporter : Tri Budi 

Sumber: