Pelantikan Kades Kemiri Dinilai Cacat Hukum
TIGARAKSA, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Pelantikan Kepala Desa Kemiri oleh Pj Bupati Tangerang Andi Ony dinilai cacat hukum. Hal itu dilontarkan Tim Pemenangan Pilkades salah satu calon, Muslih. Ia menuturkan, proses pengaduan dan pelaporan kepada panitia pengawas masih berjalan dan belum ada putusan. Muslih mengungkapkan, laporan sudah sampai panitia tingkat kabupaten namun belum ada putusan. "Kita nilai cacat hukum, apa dasarnya pemda melantik kades Kemiri. Kan, ini masih berproses laporan kami, diterima apa ditolak, itu belum ada putusan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD juga masih berproses belum ada putusan," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Senin 23 Oktober 2023. Ia menuturkan, rapat pleno hasil Pilkades di Kemiri belum ditandatangani oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sehingga, kata Muslih, belum final keputusan siapa yang menang dari hasil pemilihan kepala desa di Kemiri. "BPD juga belum tanda tangan di pleno karena berkas juga belum diserahkan oleh panitia. Apa dasarnya itu pemda melantik, kami yakin Pj Bupati Tangerang tak tahu apa-apa, itu ada di dinas desa yang kami nilai tergesa-gesa. Kami akan tempuh jalur hukum," tegasnya. Sementara, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Jayusman mengatakan, saat rapat dengar pendapat ada dua anggota BPD yang mengaku tanda tangan pada berkas rapat pleno. "Ada dua anggota BPD yang tanda tangan, ketuanya tidak, itu saat rapat hearing kita tahu. Nanti selanjutnya kita kaji dahulu seperti apa biar tidak salah langkah kita," singkatnya. Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman belum merespon permintaan wawancara dari Tangerang Ekspres. (*) Reporter: Asep Sunaryo Editor: Sutanto bin Omo
Sumber: