Ingin Tingkatkan Stamina, Juru Parkir Pemakai Sekaligus Edarkan Sabu

Ingin Tingkatkan Stamina, Juru Parkir Pemakai Sekaligus Edarkan Sabu

SERANG, TANGERANG EKSPRES.CO.ID - Juru parkir berinisial RI (23) ditangkap Tim Satgas Satresnarkoba Polres Serang. Penangkapan dilakukan karena didapati mengkonsumsi sekaligus mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Serang. Tersangka ditangkap, pada Senin 9 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kontrakannya di Kota Serang. Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu mengatakan, dari keterangan tersangka dirinya mengkonsumsi sabu itu setiap akan memulai aktifitasnya menjadi Juru parkir. Karena, dipercaya bisa menambah stamina kerja agar tidak mudah kelelahan maupun kelaparan. "Selain itu, tersangka juga menjual barang haram tersebut sampai wilayah hukum Polres Serang. Dirinya mempercayai, kalau mengkonsumsi sabu ini bisa lebih semangat dan tidak mudah lelah serta lapar," katanya, Kamis, 12 Oktober 2023. Michael mengatakan, penangkapan ini tindaklanjut dari informasi masyarakat di sekitar rumah kontrakannya bahwa tersangka ini pengedar narkoba. Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Serang langsung bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka. Kemudian, sekitar pukul 01.30 WIB setelah diyakini tersangka berada dalam rumah, petugas langsung melakukan penggerebegan. "Saat digrebek, tersangka sedang mengkonsumsi sabu, dan petugas langsung menggeledahnya didapati satu paket sabu yang disembunyikan dicelah pintu dapur," ujarnya. Dari rumah kontrakan tersangka, kata Michael, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,51 gram yang disembunyikan di sela-sela pintu dapur. Selain paket sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana menjual sabu. Selanjutnya, tersangka juru parkir ini beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini mendapat barang haram itu dari Iwan warga Jakarta Barat yang kini sedang dalam pengejaran. Dirinya mendapat narkoba itu, dengan melakukan transaksi di jalanan bersama DPO tersebut," ucapnya. Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (*) Reporter : Agung Gumelar

Sumber: