Jokowi Harus Legawa Dikritik SBY

Jokowi Harus Legawa Dikritik SBY

JAKARTA-Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (PD) Didi Irawadi Syamsuddin meminta kepada Presiden Jokowi agar legawa menerima kritik dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurutnya, SBY melontarkan kritik demi kebaikan bangsa. "Sabagai pemimpin yang cinta demokrasi, SBY tidak pernah sedikit pun anti terhadap kritik, sekalipun kritik itu keras bahkan kerap berlebihan," ujar Didi, Sabtu (29/7). Bahkan, kata Didi, pihak yang yang melakukan kritik berlebihan kepada SBY tidak pernah dituduh ingin makar. SBY selalu menerima setiap kritikan karena demi membuat Indonesia menjadi lebih baik. "Tidak seorang pun yang (mengkritik SBY) pernah dituduh makar hanya karena berbeda pandapat apalagi hanya kritik," katanya. Karena itu, Didi pun mengingatkan pemerintah tak usah menyalahkan pihak lain ketika dianggap otoriter. Sebab, anggapan itu tentu tak serta-merta muncul begitu saja. "Presiden Jokowi hendaknya tidak anti terhadap kritik, bagaimanapun jangan anggap segala kehidupan sudah berjalan baik-baik saja tanpa perlu dikoreksi," pungkasnya. Selumnya, SBY usai bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyatakan, kekuasaan harus dikontrol. Presiden RI dua periode itu menegaskan, kekuasaan yang tak dikontrol akan bertindak sewenang-wenang. "Saya harus mengatakan bahwa power must not go uncheck. Artinya apa, kami harus memastikan bahwa penggunaan kekuasaan oleh para pemegang kekuasaan itu tidak melampau batas," ujar SBY. Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto menyayangkan pernyataan Presiden Jokowi, terkait presidential threshold (PT) 20-25 persen dalam UU Pemilu sebagai produk DPR bukan pemerintah. Dia mengingatkan Jokowi bahwa usulan angka PT atau ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen itu justru datang dari pemerintah. Bahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengancam akan kembali ke UU lama jika persentase itu tak disetujui. "Presiden tidak perlu salahkan DPR, dan jangan buang badan. Sebab beberapa kali Pak Tjahjo atas nama pemerintah menyatakan bahwa kalau tidak 20 persen, mengancam untuk kembali ke UU lama," ucap politikus yang juga Ketua DPP PAN itu melalui sambungan telepon, Jumat (28/7). Seharusnya, kata dia, karena sekarang UU Pemilu yang mengatur PT sedang dijudicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka tidak perlu diperdebatkan lagi. MK juga diharapkan segera membuat putusannya. "Kami meyakini bahwa MK akan kabulkan gugatan partai baru dan Pak Yusril dkk. MK tidak perlu berlarut-larut, jangan sampai tahapan pemilu berjalan, MK belum putuskan juga," ujar anggota Komisi II DPR ini. (jpnn)

Sumber: