Sopir Truk Maut Ditetapkan Tersangka

Sopir Truk Maut Ditetapkan Tersangka

TangerangEkspres.co.id - Satlantas Polresta Tangerang menetapkan status tersangka sopir truk HI (55). Hal tersebut buntut kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang di depan kantor Kecamatan Balaraja. Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan, hasil pendalaman keterangan penyidik menetapkan sopir truk tangki sebagai tersangka. "Status H, yang merupakan warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini, dinaikkan dari saksi sebagai tersangka. Lantaran sudah menyebabkan tiga orang tewas dalam kecelakaan kemarin," jelasnya kepada wartawan, Rabu (12/4/2023). Diketahui, kecelakaan maut di depan Kecamatan Balaraja menewaskan tiga orang. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin pagi (10/4/2023). Truk tangki bermuatan kimia yang dikemudikan HI menabrak lima motor. Kecelakaan terjadi tepat setelah truk tangki turun dari fly over dan melaju ke arah Cikupa untuk bongkar muat. "Untuk penyebab kecelakaan masih terus didalami oleh pihak Unit Lakalantas Polresta Tangerang. Harus ada keterangan ahli terlebih dahulu untuk kita tahu penyebab laka lantas itu," ujarnya. (*) Reporter: Asep Sunaryo Editor: Sutanto Ibnu Omo

Sumber: