Surati Satpol PP karena Ganggu Ketertiban, Trantib Minta Galian Tanah Ditutup

Surati Satpol PP karena Ganggu Ketertiban,  Trantib Minta Galian Tanah Ditutup

TANGERANG -- Trantib dan Linmas Kecamatan Rajeg meminta Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menutup galian tanah di Desa Pengarengan, Kecamatan Rajeg. Permintaan kepada Satpol PP ini diajukan Tranmtib dan Linmas Kecamatan Rajeg lewat surat. Kasi Trantib dan Linmas Kecamatan Rajeg Jaenal Mutakin membenarkan, dirinya sudah lama menyurati Satpol PP Kabupaten Tangerang, terkait persoalan galian tanah di wilayahnya. "Kami membuat surat permohonan penutupan galian tanah kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang, sejak 16 Januari 2023 lalu," imbuhnya. Dia menuturkan, pengendara sepeda motor harus ekstra hati-hati saat melintas di Jalan Raya Kemiri, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Sebab, banyak tanah merah berceceran di jalan tersebut. Ini akibat galian tanah di Desa Pengarengan. Camat Kemiri Nurhanudin tidak membantah adanya tanah merah yang berceceran di jalan dekat kantornya. Menurutnya, tanah yang bercecaran itu berasal dari truk pengangkut tanah dari Kecamatan Rajeg. "Sabtu pekan kemarin, akses keluar-masuk galian tanah, sudah ditutup oleh petugas Trantib kami. Karena akses keluar masuknya ada di wilayah kami," tutur Nurhanudin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/2). Dikatakan Nurhanudin, lokasi aktivitas galian tanah beralamat di Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg. Sehingga menurutnya, dia tidak tidak berkewenangan menyurati Satpol PP Kabupaten Tangerang. Ini karena lokasi galian tanah bukan di wilayahnya. "Tapi, saya sudah koordinasi dengan Pak Haji Jaenal Mutakin, Kasi Trantib dan Linmas Kecamatan Rajeg. Kabar dari beliau, beliau sudah menyurati Satpol PP soal galian tanah di Desa Pangarengan," tuturnya.(zky)

Sumber: