KLHK Awasi Lapak Limbah Kampung Pulo

KLHK Awasi Lapak Limbah Kampung Pulo

TANGERANG -- Sejumlah lapak limbah, di Kampung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, telah diawasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Hal tersebut ditandai dengan pemasangan papan plang warna merah dari KLHK RI bertuliskan 'Peringatan'. Isi papan plang itu yakni 'Area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup atas dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau perizinan lingkungan hidup'. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan B3 Samsul Romli mengatakan, tiga area lapak limbah dipasang plang peringatan oleh KLHK RI. "Kemarin, di tiga lokasi yang sudah dipasang plang peringatan dari Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI, di Kampung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang," kata Samsul Romli kepada wartawan, Kamis (19/1). Dituturkan Samsul Romli, belum lama, Tim Gakkum KLHK RI melakukan verifikasi lapangan ke tempat pengelolaan sampah di Kampung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri. "Lalu, Senin kemarin, Tim Gakkum KLHK langsung wawancara warga yang mengeluh dan pengusaha-pengusaha lapak limbahnya. Dan pemilik lahannya juga diwawancara," jelasnya. Menurut Samsul Romli, pengelola sampah sudah melakukan pengurangan pembuangan sampah ke TPA melalui kegiatan usaha pengelolaan sampah, namun kalau kegiatan usaha tidak sesuai tempatnya akan mengganggu lingkungan. Terlebih, berdampingan dengan persawahan, permukiman dan berdekatan dengan sekolahan. Dituturkannya, tim yang terdiri dari kepolisian, Satpol PP, DLHK, jajaran kecamatan dan pemerintah desa, sudah melakukan penutupan tempat pengelolaan sampah di Kampung Pulo, namun disayangkannya pengusaha masih membandel.(zky)

Sumber: