DLHK Kabupaten Tangerang Gerebek Sampah di Lapak Ilegal

DLHK Kabupaten Tangerang Gerebek Sampah di Lapak Ilegal

TANGERANG EKSPRES - Lapak sampah ilegal di Kampung Pulo Gintung, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang digerebek Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. Lama pengangkutan sampah tersebut ke TPA Jatiwaringin selama tiga hari. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSL B3) DLHK Kabupaten Tangerang Samsul Romli mengatakan, sampah tersebut berasal dari lapak pengepul ilegal dengan bangunan liar. "Ada empat titik penumpukan sampah liar yang di pengepul. Sudah selesai dua titik dan masih terus berjalan," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis 19 Januari 2023. Ia menuturkan, pengepul diberikan edukasi dan peringatan oleh instansi terkait. Tidak hanya itu, kata dia, pemerintah memasang plang dengan keterangan bahwa area tersebut berada dalam pengawasan atas pelanggaran di bidang perlindungan lingkungan hidup. "Kita pasang plang dari Kementerian Lingkungan Hidup yang pengawasannya ada di daerah. Kita angkut sampah liar itu selama tiga hari dengan volume pengangkutan sebanyak 250 ritase," jelasnya. Samsul menjelaskan, volume kendaraan yang mengangkut sampah liar tersebut sebanyak 8 kubik. Kendaraan sampah yang dipergunakan sebanyak 30 unit. "Kami menggunakan 30 kendaraan truk selama 3 hari pengerjaan. Perkiraan volume sampah di dua titik yang belum dikerjakan sekitar 250 ritase yang akan kita kerjakan kembali pada Minggu besok. Karena semua kendaraan di hari biasa digunakan untuk pelayanan," katanya. (sep) Editor: Sutanto Ibnu Omo  

Sumber: