Tanpa Azas yang Jelas, Dilarang Pengadaan Mobil Desa
TANGERANG -- Kepala Desa Kronjo Nurjaman heran dengan kebijakan yang melarang pemerintah desa memanfaatkan anggaran pendapatan desa untuk belanja mobil operasional desa. "Apalagi, larangan itu tanpa azas yang jelas. Yakni hanya larangan yang disampaikan lisan tanpa disebutkan aturan resmi yang melarang kepala desa untuk pengadaan mobil operasional desa," ucapnya, kepada wartawan, Kamis (12/1). Anehnya lagi, dituturkan Nurjaman, pelarangan terhadap kepala desa untuk memanfaatkan anggaran pendapatan desa untuk belanja mobil operasional desa, lantaran terdapat sejumlah kepala desa yang diproses hukum akibat pengadaan mobil operasional desa. "Ya masa kami kepala desa se-Kabupaten Tangerang mau dianggap tidak benar karena ada 2 atau 3 kepala desa yang diproses hukum akibat pengadaan mobil operasional desa. Itu gak fair-lah," kata Nurjaman. Dilanjutkannya, bicara urgensi kebutuhan masyarakat, tentu mobil operasional desa biasa dipakai untuk kebutuhan warga antara lain, mengantar orang sakit, mengantar orang ingin persalinan dan lain-lain. Terlebih, ungkapnya, mobil operasional desanya sudah berusia lima tahun. Dibeli sejak kepala desa sebelumnya. Padahal menurutnya, lembaga atau intansi pemerintah yang lainpun bisa pengadaan mobil operasional per sekian tahun. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Oo Sumantri mengatakan, kemungkinan ada hal lain yang lebih penting. Oo pun mengarahkan wartawan mengonfirmasi kepada Kepala Bidang Pembangunan Desa pada DPMPD Kabupaten Tangerang Galih Prakosa, karena terkait anggaran. Saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Galih Prakosa belum memberikan tanggapannya hingga pukul 19.50 WIB, Kamis (12/1). (zky)
Sumber: