Identitas Orang Lain Tak Boleh Dicatut

Identitas Orang Lain Tak Boleh Dicatut

TANGERANG -- Nama orang yang tidak aktif bekerja membantu kepala desa, tidak boleh didaftarkan ke daftar nama perangkat desa. Demikian dikatakan Camat Sukadiri Ahmad Hapid, Senin (9/1). "Jadi, nama perangkat desa yang nerima penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan, harus sesuai dengan nama perangkat desa yang biasa aktif bekerja membantu kepala desa," jelasnya, saat dikonfirmasi wartawan. Perangkat desa, lanjutnya, terdiri dari sekretaris desa (sekdes), kepala seksi (kasi), kepala urusan (kaur) dan kepala dusun (kadus). Persyaratan menjadi perangkat desa, diantaranya berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat. Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun. "Oleh karena itu, siapapun yang tidak memenuhi persyaratan sesuia aturan yang ada, tidak dapat diangkat menjadi perangkat desa oleh kepala desa," ujarnya. Lalu, Hapid meminta warga membuat laporan tertulis kepada kepala desa dengan tembusan kepada dirinya, bila ditemukan perangkat desa yang diketahui oleh warga, tapi tidak memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa. "Jangan sampai ada perangkat desa yang pakai identitas orang lain. Entah itu pakai identitas anaknya atau siapapun. Kalau ada ditemukan hal seperti itu, lapor ke saya," ucapnya. Diminta menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Buaran Jati Abdul Anis Wiwaha mengatakan, daftar nama perangkat desa sesuai dengan nama orang-orang yang aktif bekerja membantunya. "Alhamdulillah, di desa kami engga ada istilah pinjam-pinjam nama," kata Anis, menanggapi santai pernyataan camat setempat. (zky)

Sumber: