Nomor Induk Perangkat Desa Dipertanyakan

Nomor Induk Perangkat Desa Dipertanyakan

TANGERANG -- Kabar progres akan diterbitkannya Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) untuk perangkat desa bak ditelan bumi. Demikian disampaikan Nur Widiatno, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Senin (2/1). "Ramai kabar soal akan diterbitkannya NIPD sejak 2020 lalu. Setahun berikutnya, perangkat desa melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan sebagai persyaratan penerbitan NIPD oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," tuturnya. Namun, menurutnya, perangkat desa di Kabupaten Tangerang, belum ada yang menerima kabar tentang kelanjutan progres penerbitan NIPD. Dengan begitu, dirinya mempertanyakan progres penerbitan NIPD. Menurutnya lagi, NIPD perlu diberikan sebagai pengakuan status kepada perangkat desa oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri. Sebab, perangkat desa pun bagian dari pelayan masyarakat dari unsur pemerintahan. Terlebih, lanjutnya, diharapkan dengan adanya NIPD, setiap pergantian kepala desa, perangkat desa tidak dapat diberhentikan secara semena-mena, tanpa adanya pelanggaran yang dilanggar perangkat desa. Mengutip Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, dikatakannya, bahwa perangkat desa berhenti karena tiga hal meliputi, meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. "Perangkat desa yang diberhentikan meliputi, karena usia telah genap 60 tahun. Berhalangan tetap. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa. Melanggar larangan sebagai perangkat desa," jelasnya. Sebab demikian, dirinya berharap dengan adanya NIPD sebagai pengutan status perangkat desa, dapat bertugas di desa hingga usia genap 60 tahun. Tujuaanya, agar tertib administrasi di desa. "Jangan sampai, berkas-berkas penting di desa hilang setiap pergantian kepala desa," ucapnya. (zky)

Sumber: