Kades Sukamanah: RT/RW Wajib Ber KTP Sukamanah

Kades Sukamanah: RT/RW Wajib Ber KTP Sukamanah

TANGERANG -- Pemerintah Desa Sukamamah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang memutuskan, ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), wajib ber-KTP elektronik dengan alamat di desa setempat. Bagi ketua RT dan RW yang sudah menjabat namun belum ber-KTP elektornik dengan alamat di Desa Sukamanah, dan belum memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai RT dan RW dari kepala desa, diberikan batas waktu sampai Desember 2022, untuk mengurus KTP elektronik berikut SK-nya. Kepala Desa Sukamanah Rohadi Kamaludin, melalui Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Sukamanah Mad Roji menjelaskan, warga tidak bisa semau hati membentuk kepengurusan dan mengangkat seseorang menjadi ketua RT. "Sebab, pembentukan dan pengangkatan ketua RT berdasarkan dengan jumlah Kepala Keluarga (KK), minimal 50 KK yang ber-KTP elektronik dengan alamat di Desa Sukamanah," kata Mad Roji, kepada wartawan, Minggu (18/12). Sehingga, lanjutnya, penerimaan insentif RT dan RW akan diberikan kepada RT dan RW yang sudah menerima SK dari kepala desa. Jadi, ketua RT dan RW yang tidak melaksanakan keputusan kepala desa, maka dinyatakan memundurkan diri dari jabatan dan akan digantikan dengan yang lain, yang ber-KTP dengan alamat di Desa Sukamanah. (zky)

Sumber: